Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 31 Okt 2025 03:32 WIB ·

Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Kepanjen Diduga Dibekingi Oknum Wartawan, Langgar Kode Etik Jurnalistik


 Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Kepanjen Diduga Dibekingi Oknum Wartawan, Langgar Kode Etik Jurnalistik Perbesar

Malang, Potretrealita.com – Dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di wilayah Talang Agung Kepanjen, Kabupaten Malang, mencuat ke permukaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pencurian itu diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mendapat “back up” dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan salah satu media lokal asal Surabaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, saat sejumlah orang terlihat menggali tanah di sepanjang jalan kawasan Talang Agung Kepanjen untuk mengambil kabel milik PT Telkom.

Seorang narasumber di lapangan membenarkan adanya keterlibatan oknum yang mengaku wartawan dari Surabaya.

“Iya mas, kemarin di Kepanjen, Kabupaten Malang, ada galian kabel milik PT Telkom yang diduga dikomandoi oleh oknum wartawan dari Surabaya berinisial F,” ujar sumber kepada LiputanJatimBersatu.com, Kamis (30/10/2025).

Bahkan, beberapa wartawan lain mengaku sempat menerima bayaran dalam kegiatan tersebut.

“Benar, saya dikondisikan oleh oknum wartawan Surabaya berinisial F sebesar Rp200 ribu. Teman saya bahkan diberi Rp5 juta,” ungkap salah satu wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Apabila benar terbukti ada oknum wartawan yang terlibat dalam aksi kejahatan itu, maka perbuatan tersebut jelas mencoreng marwah profesi jurnalistik.

Ketua FRIC DPW Jatim, menegaskan, setiap jurnalis wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang secara tegas melarang penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi maupun tindakan melawan hukum.

“Wartawan itu bertugas mencari dan menyampaikan informasi, bukan melindungi pelaku kejahatan. Kalau terbukti, harus diproses hukum dan dicabut status kewartawanannya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Polres Malang maupun Polsek Kepanjen hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di wilayah hukumnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena selain menimbulkan kerugian materiil bagi PT Telkom, juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan  yang sejatinya menjadi penjaga moral dan informasi publik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soal Siswa Dipulangkan Hadiri Resepsi Guru, Kadisdik: Tidak Boleh Terulang!

14 Januari 2026 - 12:31 WIB

PAC Pemuda Pancasila Tambaksari–Simokerto Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Surabaya

14 Januari 2026 - 10:51 WIB

BEM Ultimatum Kampus: Fasilitas Buruk hingga Administrasi Tak Transparan

14 Januari 2026 - 09:24 WIB

Koramil 0830/11 Rungkut Gelar Karya Bakti Bersihkan Sungai Sentong dalam Rangka HUT ke-1 Kodim 0830/Surabaya

14 Januari 2026 - 09:04 WIB

Humanis, Kapolres Mojokerto Kota Bagikan Bansos kepada Tukang Becak, Ojol, dan Jukir

14 Januari 2026 - 06:54 WIB

Kombes Rofiq Ajak Warga Banyuwangi Aktif Laporkan Kejahatan Lewat Call Center 110

14 Januari 2026 - 06:49 WIB

Trending di Banyuwangi
error: Content is protected !!