Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 23 Okt 2025 06:10 WIB ·

Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Jabung, Motor Korban Akhirnya Kembali


 Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Jabung, Motor Korban Akhirnya Kembali Perbesar

Malang, Potretrealita.com – Dua pria asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap Polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor warga.

Kedua pelaku diringkus petugas gabungan Polsek Jabung dan Satreskrim Polres Malang saat operasi Sikat Semeru 2025.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit motor Honda Beat Pop warna hitam milik EN (21), warga Desa Jabung.

Motor tersebut raib saat diparkir di halaman mushola Dusun Busu Wetan, Desa Slamparejo, pada akhir tahun lalu.

Korban sempat mencari sendiri namun tidak menemukan motornya, hingga akhirnya melapor ke Polsek Jabung pada Juni 2025.

“Korban baru melapor pada Juni 2025. Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pelaku teridentifikasi,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (23/10/2025).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (23) dan MN (30), keduanya warga Kecamatan Jabung.

Mereka ditangkap Rabu (22/10/2025) dini hari bersama barang bukti motor curian yang masih utuh.

AKP Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan.

“Motifnya klasik, pelaku mencari kesempatan saat motor diparkir tanpa pengawasan. Untungnya, barang bukti berhasil kami temukan dalam kondisi lengkap,” ujarnya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jabung. Kedua pelaku dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

“Ini bagian dari komitmen kami menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Malang tetap aman. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tutup AKP Bambang. (gus)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Kediri Gelar Roadshow “Generasi Emas Produktif Tanpa Narkoba”

23 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Polresta Banyuwangi Siap Menuju Zero ODOL 2027, Wujud Sinergi Keselamatan di Jalan Raya

23 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Panen Perdana Telur Ayam Kampung, Lapas Narkotika Pamekasan Wujudkan Dukungan terhadap Ketahanan Pangan Nasional

23 Oktober 2025 - 06:16 WIB

Dana Otsus Jadi Kunci Pemerataan dan Kebangkitan Ekonomi, Muslim Ayub Dorong Perpanjangan Tanpa Batas

23 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Polri Jadi Sorotan Diduga Adanya Tukar Tambah Kasus Oleh Kanit Reskrim Polres Sampang, GASI : Propam Jangan Cuma Diam

23 Oktober 2025 - 05:58 WIB

Diduga Adanya Tukar Tambah Kasus Oleh Kanit Reskrim Polres Sampang, GASI : Propam Jangan Cuma Diam

23 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!