Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 16 Okt 2025 15:27 WIB ·

Laporan Naik Ke Penyidikan, Petani Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Mojokerto


 Laporan Naik Ke Penyidikan, Petani Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Mojokerto Perbesar

Mojokerto, Potretrealita.com – Secercah harapan mulai nampak. Semangat perjuangan dalam menuntut sisa pembayaran tanah semakin membara, senyumpun mulai terlihat dari beberapa petani yang selama ini hampir putus asa dengan kondisi yang ada.

Semangat para petani Kec. Puri mulai tumbuh kembali ketika Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2025, telah menaikkan status perkara yang selama hampir 1 tahun tidak ada perkembangan apapun, meningkat menjadi penyidikan

Dalam proses ketingkat penyidikan tersebut, yang dimintai keterangan sebagai pelapor adalah Sardi yang kini telah berusia 70 tahun dengan alamat Dsn sumberjo, Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto.

Adapun pihak yang terlapor yakni Siswahyudi selaku Kades Sumber Girang, Samsol Arif selaku Kasun Sumberejo dan Soponyono mantan Sekdes Sumber Girang yang kini menjadi pejabat BPBD Kab. Mojokerto.

Berdasarkan LP/B/143/X/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR dan surat perintah penyidikan nomor:SP.sidik/81./10/RES/1.11/2025/satreskrim, maka Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga terlapor sebagai saksi atas dugaan melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan atas laporan Sardi dan kawan-kawan.

Adapun yang dihadirkan sebagai saksi yang juga sebagai korban oleh Sardi yaitu Sunari (70), Sunaryo (61), Rodiyah Nur Hayatiningsih (40), Wakinah (69) dan M Sidiq (64).

Keseluruhan saksi tersebut, semuanya telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi syarat kelengkapan pelaporan tersebut. Sardi dan kawan-kawan telah menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan dan telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Dalam proses penyidikan tersebut, Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto juga telah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor:SPDP/171/RES/1.11/SATRESKRIM tertanggal 8 Oktober 2025.

Pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025, Rodiyah Nur Hayatiningsih selaku anak kandung dari Sardi telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik yang telah memanggil dan memintai keterangan kepada pelapor, saksi dan Siswahyudi selaku Kades Sumber Girang.

Dan untuk selanjutnya penyidik akan memeriksa mereka yang mengaku sebagai panitia yakni Soponyono, Krisna Mukti, M. Ainun Ridho, Gigih Lukman dan Sunyoto alias Sosok.

Tidak sampai disitu saja. Penyidik juga akan melakukan permintaan warkah ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Mojokerto dan juga akan memeriksa Notaris dengan membuat surat persetujuan pemeriksaan ke majelis kehormatan notaris wilayah Jawa Timur.

Dengan adanya proses perkembangan penyidikan seperti ini, para petani merasa langkah dan tindakan penyidik saat ini telah memberikan suatu gambaran akan tercapainya keadilan yang selama ini mereka impikan.

“Semoga impian dari puluhan petani selama 6 tahun menanti sisa pembayaran tanahnya yang belum terselesaikan hingga kini, akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ungkap Rodiyah. (Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum DPP MADAS Terima Kuasa Korban Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan, Tuntut Kapolres dan Kasatreskrim Tuban Dicopot

1 Desember 2025 - 18:04 WIB

DPD dan DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Jawa Timur Sambut Putusan Bebas Ketum H. Boksu dengan Rasa Syukur dan Kebanggaan

1 Desember 2025 - 17:54 WIB

Hari Ketiga Distribusi, 3.851 Kg Logistik Polri Tiba di Polda Sumut

1 Desember 2025 - 17:42 WIB

Kepergok Pemilik Warung, Pencuri Kompor Gas Diringkus Warga di Sontoh Laut

1 Desember 2025 - 16:25 WIB

Ketua LKPK Sampang: Proses Hukum Harus Tegas dalam Kasus Tabrak Lari Omben

1 Desember 2025 - 06:43 WIB

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

1 Desember 2025 - 06:36 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!