Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bea cukai · 10 Okt 2025 10:46 WIB ·

Ketua GASI Soroti Penindakan Rokok Ilegal Oleh Bea Cukai Madura: “Rakyat Kecil yang Jadi Sasaran, Penegakan Hukum Harus Adil”


 Ketua GASI Soroti Penindakan Rokok Ilegal Oleh Bea Cukai Madura: “Rakyat Kecil yang Jadi Sasaran, Penegakan Hukum Harus Adil” Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Ahmad Rifa’i Gasi, angkat bicara menanggapi viralnya video seorang ibu pedagang rokok di media sosial yang menyebut bahwa rokok yang ia jual berasal dari salah satu tokoh pengusaha rokok berinisial H.H. di Madura. Dalam video tersebut, ibu tersebut menyatakan bahwa dirinya akan terus berjualan rokok selama produksi di pabrik masih berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua GASI menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa dalam praktik di lapangan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal seharusnya tidak hanya menyasar pedagang kecil atau pengecer, tetapi juga memperhatikan aktor-aktor besar dalam mata rantai produksi dan distribusi.

“Kami menghormati tugas Bea Cukai dalam menegakkan aturan, tapi jangan sampai rakyat kecil yang hanya menjual dalam jumlah terbatas dijadikan sasaran utama, sementara sisi hulunya luput dari pengawasan,” ujar Rifa’i dalam pernyataan tertulis, Kamis (10/10).

Wakil Ketua GASI juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses penindakan hukum terhadap rokok ilegal, termasuk kejelasan mengenai asal muasal barang yang disita.

“Yang kami harapkan adalah transparansi. Jika ada penyitaan, publik juga perlu tahu siapa yang memproduksi dan bagaimana proses hukumnya berjalan. Ini penting agar penegakan hukum benar-benar adil dan tidak menimbulkan persepsi diskriminatif,” tambahnya.

Fenomena peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Madura memang telah menjadi perhatian sejak lama. Banyak pihak, termasuk masyarakat dan pengamat sosial, mendorong agar pengawasan tidak hanya fokus di level pengecer, tetapi juga menyentuh bagian hulu, seperti produsen dan distributor.

GASI juga menyampaikan harapan agar Kementerian Keuangan dapat turun tangan langsung dalam mengevaluasi penanganan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Madura. Mereka menilai perlu adanya peningkatan pengawasan dan tindakan yang lebih tegas, namun tetap proporsional dan adil, terhadap semua pihak yang terlibat.

“Kami tidak dalam posisi menuduh siapa pun. Tapi publik membutuhkan jaminan bahwa hukum ditegakkan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu. Ketika masyarakat kecil terus ditekan, sementara indikasi peran aktor-aktor besar seolah tak tersentuh, maka keadilan itu patut dipertanyakan,” pungkas Rifa’i.

GASI mengajak semua pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat sipil, untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dalam menangani persoalan rokok ilegal secara komprehensif, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial. (Red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Kades Patemon Klarifikasi Isu Bansos Beras dan ATM PKH, Sebut Tak Ada Kebijakan Bagi Rata

9 Juli 2026 - 06:36 WIB

Polri Kawal Ketahanan Pangan, Petani Tambak Wedi Terima Bantuan Bibit Jagung Hibrida

9 Juli 2026 - 06:29 WIB

Guru Jadi Agen Perubahan, Satlantas Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

9 Juli 2026 - 06:23 WIB

Viral Sayembara Rp20 Juta, Hellboy Jatanras: Dukungan Masyarakat Persempit Pelarian Terduga Pembunuh ASN Bangkalan

9 Juli 2026 - 06:17 WIB

Viral! Aipda Sutrisno Selamatkan Balita Korban Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu di Nganjuk

9 Juli 2026 - 05:51 WIB

Hilang Dua Ekor Sapi Senilai Rp35 Juta, Tiga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!