Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 18 Sep 2025 12:06 WIB ·

Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., : Terkait RJ Perkara Harus Tuntas Tidak Bisa di Pisah-Pisah


 Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., : Terkait RJ Perkara Harus Tuntas Tidak Bisa di Pisah-Pisah Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Menanggapi beredarnya peristiwa hukum terkait bebasnya 2 Penadah setelah dilakukan Restorative Justice (RJ), Pengacara TOP di Kota Surabaya, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., angkat bicara.

Rio sapaan lekatnya memaparkan, bahwa terkait RJ, perkara harus tuntas. Tidak bisa di pisah-pisah sebagian di RJ, dan sebagian dilanjut.

“Karena merupakan satu rangkaian peristiwa hukum dan apabila perkaranya sudah di cabut laporannya, bagaimana keabsahan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka? Kan bisa jadi tidak sah,” jelasnya.

Bilamana itu terjadi, sambung Rio, Polres dapat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Hal itu berdasarkan syarat-syarat formil dan in materiil yang mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” bebernya.

Ia menambahkan, salah satu syarat materiil untuk dapat dilakukan Restorative Justice adalah bukan Pelaku pengulangan tindak pidana bersadarkan Putusan Pengadilan. Sehingga apabila RJ dilakukan terhadap 2 orang Penadah yang notabene seorang Residivis, maka hal itu bertentangan dengan persyaratan umum untuk menerapkan Restorative Justice pada saat penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal, Penyelidikan atau Penyidikan.

“Perpol ini menjadi landasan hukum bagi Kepolisian untuk menangani tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya pada hukuman,” pungkas Rio. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mesin Seberat Satu Ton Jadi Sorotan, Penasihat Hukum Utomo Pertanyakan Penetapan Tersangka

18 September 2026 - 14:08 WIB

Teriakan “Maling!” Bongkar Aksi Curanmor di Surabaya, Warga Bekuk Terduga Pelaku

18 September 2026 - 11:08 WIB

Hadapi Dampak Kekeringan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama

18 September 2026 - 10:52 WIB

Polisi Amankan 8 Motor Tanpa Dokumen dari Truk di Gununganyar Surabaya

18 September 2026 - 08:38 WIB

Hilangkan Hambatan Komunikasi, Polres Probolinggo Kota Latih Personel Satpas Bahasa Isyarat

18 September 2026 - 08:31 WIB

Harapan di Tengah Luka, Polres Gresik Bantu Ojol Korban Kecelakaan agar Tetap Berpenghasilan

18 September 2026 - 08:25 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!