Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 17 Sep 2025 12:51 WIB ·

JPU Kejaksaan Sampang Keracunan Angka Tuntutan Kerugian Tidak Sesuai Fakta Persidangan


 JPU Kejaksaan Sampang Keracunan Angka Tuntutan Kerugian Tidak Sesuai Fakta Persidangan Perbesar

Sampang, Potretrelita.com – Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (17/9/2025) pukul 14.00 WIB. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Syamsiyah melontarkan duplik yang penuh kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan jaksa tidak jelas, penuh keraguan, bahkan masuk kategori obscuur libel alias kabur dan tidak sah.

“Dakwaan ini tidak cermat, tidak konsisten, dan layak batal demi hukum,” tegas H. Achmad Bahri, penasihat hukum Syamsiyah.

Kuasa hukum menyoroti keracunan angka kerugian yang dituduhkan jaksa. Dakwaan menyebut Rp650 juta, namun bukti kwitansi yang diajukan hanya Rp255 juta. Ironisnya, sebagian besar uang justru diterima Rizal yang kini buron bukan Syamsiyah.

“Kalau faktanya uang diterima orang lain, bagaimana mungkin kerugian ditimpakan kepada terdakwa?” kata Bahri.

Tim hukum Syamsiyah juga menelanjangi kelemahan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa. Keterangan mereka saling bertolak belakang, bahkan membingungkan.

Ada yang menyebut dump truk dijual Rp240 juta, saksi lain mengatakan digadaikan Rp120 juta, sementara saksi berbeda menyebut dibeli Rp235 juta, dan ada pula yang mengaku laku Rp350 juta. “Mana yang benar? Jaksa pun tampak gagap menghadapi fakta di persidangan,” ujar Didiyanto, tim kuasa hukum.

Jaksa mendakwa Syamsiyah dengan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Menurut kuasa hukum, dakwaan ganda ini menunjukkan jaksa sendiri tidak paham duduk perkara.

“Apakah sejak awal ada tipu daya, atau barang diperoleh secara sah lalu disalahgunakan? Jaksa tidak mampu menjawab. Ini bukan pidana, melainkan sengketa perdata yang dipaksa dipidana,” tegas Bahri.

Bahri juga menuding jaksa abai terhadap hak terdakwa sejak penyidikan. Syamsiyah tidak didampingi penasihat hukum, padahal hak itu dijamin KUHAP dan UUD 1945. “Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius terhadap hak asasi,” katanya.

Majelis hakim yang diketuai PN Sampang menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Sidang itu akan menjadi penentu nasib Syamsiyah, apakah divonis bersalah atau dibebaskan dari segala tuduhan.

Dengan sederet kejanggalan yang sudah diurai, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk menolak tuntutan jaksa. “Jaksa gagal membuktikan. Saksi rapuh, bukti tidak sahih, dan dakwaan penuh keraguan. Majelis hakim harus berani memutus bebas demi tegaknya keadilan,” pungkas Bahri. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perang Melawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk 3 Pengedar Sabu

12 Maret 2026 - 19:55 WIB

Komitmen Berantas Miras Ilegal, Polres Gresik Musnahkan Ratusan Botol Hasil Razia

12 Maret 2026 - 16:20 WIB

Wujud Syukur Ramadan, Satlantas Tanjung Perak Rutin Berbagi Takjil untuk Masyarakat

12 Maret 2026 - 16:14 WIB

Residivis Narkoba di Manyar Gresik Ditangkap, Polisi Sita 51 Gram Sabu Siap Edar

12 Maret 2026 - 14:23 WIB

Kapolrestabes Surabaya Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, 161 Ribu Personel Disiagakan

12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Mudik Tenang Barang Aman : Polres Bondowoso Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis!

12 Maret 2026 - 12:30 WIB

Trending di Bondowoso
error: Content is protected !!