Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kejaksaan · 11 Sep 2025 15:46 WIB ·

Pernyataan Kasi intel Kejaksaan Negeri Sampang : Tuntutan JPU 2 tahun 10 Bulan Itu Pembodohan Publik


 Pernyataan Kasi intel Kejaksaan Negeri Sampang : Tuntutan JPU 2 tahun 10 Bulan Itu Pembodohan Publik Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Penasihat hukum terdakwa Syamsiyah dengan tegas membantah pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Decky, yang menyebut bahwa tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta persidangan, termasuk soal kerugian Rp650 juta.

Menurut penasihat hukum, klaim tersebut adalah bentuk pembodohan publik karena tidak pernah terbukti di persidangan.

“Cukup disayangkan, seorang intel kejaksaan ikut-ikutan berkomentar, padahal fakta yang sebenarnya hanya bisa dipahami oleh mereka yang mengikuti jalannya persidangan, bukan berdasarkan klaim sepihak,” tegas penasihat hukum Syamsiyah.

Penasihat hukum menjelaskan, dalam persidangan justru terungkap bahwa uang Rp650 juta itu tidak pernah diterima oleh Syamsiyah, uang tersebut justru mengalir ke tangan tersangka Rizal. terdakwa samsiyah dikelabui tersangka rizal, bahkan dari saksi mahkota tersangka rizal saat dihadirkan JPU dalam persidangan mengakui uang tersebut dipakek dirinya dan sebagian digunakan untuk kepentingan Amin, suami pelapor, seperti biaya PAW Kandar serta modal pencalonan DPRD adik dari Amin suami pelapor, bahkan terdakwa jika melihat dalam persidangan adalah korban yang sebenarnya , ucapnya

“Kalau hanya dengan pengakuan tanpa bukti bisa menghukum orang, maka Lapas Sampang pasti overload. Nyatanya, alat bukti yang ditunjukkan di persidangan hanya tiga kwitansi senilai Rp155 juta. Itu pun Syamsiyah masih beritikad baik untuk mengembalikan Rp255 juta, meski uang itu sama sekali tidak ia nikmati, melainkan dipakai Rizal,” jelasnya.

Bukti kwitansi yang sah di persidangan adalah:
Rp70 juta (DP pertama),
Rp78 juta (DP kedua),
Rp7 juta (tambahan),
Sementara kwitansi Rp95 juta adalah kwitansi kosong yang tidak pernah diterima Syamsiyah.

Lebih jauh, penasehat hukum menilai tuntutan JPU Indah Asri Pinatasary yang menjerat Syamsiyah 2 tahun 10 bulan adalah keliru dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“JPU tidak mampu membuktikan kerugian Rp650 juta di persidangan. Hanya mengandalkan asumsi dan klaim kosong. Kalau penuntutan model begini yang dipertahankan, maka rakyat kecil akan terus jadi korban,” kritiknya.

Ketika media mencoba mengkonfirmasi klaim tersebut kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, namun, hingga berita ini diturunkan, Decky memilih bungkam seribu bahasa. Diamnya seorang intel kejaksaan atas pertanyaan krusial ini, menurut penasihat hukum, semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam tuntutan JPU dan penanganan perkara ini. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Begal Bermodus Konten, Geng Remaja Bersenjata Tajam di Surabaya Ditangkap Polisi

16 Desember 2025 - 14:55 WIB

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja Rumahan Berkedok Greenhouse, 110 Batang dan 5,3 Kg Disita

16 Desember 2025 - 14:48 WIB

Jelang Nataru 2025–2026, Satlantas Polres Gresik Survei dan Tandai Jalan Rusak di Jalur Utara

16 Desember 2025 - 12:29 WIB

Wakapolri Dorong Perwira Polri Adaptif dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat

16 Desember 2025 - 12:23 WIB

Posko Tanggap Bencana Polresta Malang Kota Resmi Beroperasi 24 Jam

15 Desember 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Apom, Perkuat Kepercayaan Masyarakat Papua Pegunungan

15 Desember 2025 - 17:22 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!