Sampang, Potretrealita.com – Sidang tuntutan kasus dugaan penipuan yang melibatkan terdakwa Samsiyah seorang ibu dari dua anak Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur
Sidang pembacaan tuntutan JPU kasus penipuan yang melibatkan seorang ASN terdakwa Samsiyah yang di gelar di Pengadilan Negeri Sampang, pada hari Senin 09 september 2025.
JPU menuntut terdakwa Samsiyah 2 tahun 10 bulan namun tuntutan tersebut tidak sesuai dalam bukti bukti dalam beberapa kali persidangan, JPU dinilai ugal-ugalan dalam tuntutan diduga kasus perdata dipaksakan kepidana. Dengan sekandal kasus yang di paksakan akan kembali kepada wakil tuhan untuk memutuskan dengan fakta bukti bukti di persidangan untuk menjunggung kebenaran, kemanusian dan penegak keadilan.
Fakta dalam beberapa kali persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pelapor tidak bisa membuktikan terkait pelunasan pembelian tanah dengan segarga total 650 juta.
Pasalnya, dalam beberapa kali persidangan dari keterangan saksi-saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sama keterangannya alias amburadul.
“Perihalnya, harga Dum Truck dari pengakuan saksi Pelapor Rp 140 juta, saksi Mat Hori yang mengaku pembeli Dum Truck bayar ke tersangka Rizal Rp 150 juta dan Rp 85 juta untuk menebus kepegadaian total Rp 235 juta, dan Rp 350 juta dari saksi mantan Klebun Amin suami pelapor yang saat ini masih mejalani tahanan hukuman terpidana kasus BLT DD, sedangkan dari saksi mahkota tersangka Rizal Rp 120 juta, dari jumlah itu Rp 100 juta di minta Amin suami pelapot untuk kebutuhan Politik Pilkades PAW Gunung Maddah tahun 2019, sementara Rp 20 juta lainnya kembali masuk ke kantong pribadi Amin. Rizal sendiri hanya menerima “upah” Rp 3 juta karena turut dilibatkan menjalankan skenario tersebut,” Ujar pengacara Samsiyah
Dengan tuntutan JPU 2 tahun 10 bulan terhadap Samsiyah Hakim harus benar objektif, dengan tuntutan JPU yang dinilai tidak sesuai dengan bukti bukti dalam persidangan sebelum sebelum nya.
“Terkait sidang tuntutan Samsiyah, tuntutan Jaksa tidak melihat daripada fakta-fakta persidangan dimana yaitu adalah transaksi jual beli objek nya yang di perjual belikan tanah dan rumah. masih ada objeknya tidak di alihkan ke orang lain, Syamsiah tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” Imbuhnya.
“Kasus penipuan dan penggelapan yang awalnya di tangani Polres Sampang tekesan sangat dipaksakan fakta dengan bukti bukti dari 3 mobil seperti Avanza Velos, itu tidak ada kwitansi, dan juga barang bukti tidak ada. Sedangkan, Dum Truck barang bukti ada, namun kwitansi tidak ada, saksipun tidak ada dari kesekian tersebut transaksinya melalui Risal bukan melalui terdakwa Syamsiah,” Pungkasnya. (Sjai)