Sampang, Potretrealita.com – JPU Indah Asri pinatasari akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI dugaan abaikan fakta fakta dalam persidangan, dengan banyaknya kejanggalan kejanggalan besar menyelimuti kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiah di Pengadilan Negeri Sampang. Rabu (10/09)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Asri Pinatasary diduga sengaja menutup mata terhadap fakta-fakta yang terkuak jelas di persidangan, dan malah menjatuhkan tuntutan berat 2 tahun 10 bulan penjara, sikap tersebut memicu gelombang kritik, bahkan menyeret nama JPU ke ambang pelaporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Fakta persidangan mencatat, saksi kunci Rizal yang tak lain juga berstatus tersangka bersumpah bahwa uang maupun barang yang menjadi pokok persoalan justru diminta kembali oleh suami pelapor, tanpa sepengetahuan terdakwa, bahkan Rizal menegaskan Syamsiah tidak pernah menerima pembayaran tanah dan bangunan sebagaimana dituduhkan, bukti ini seharusnya mematahkan dakwaan, namun anehnya, tidak dipertimbangkan oleh JPU.
Kuat dugaan, tuntutan JPU hanya berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. Padahal, BAP hanyalah pintu awal, bukan satu-satunya alat bukti, mengabaikan fakta di pengadilan yang lahir dari sumpah saksi jelas mencederai logika hukum, publik pun mencurigai adanya kongkalikong antara pelapor dan JPU, mengingat arah tuntutan justru seolah menguntungkan pihak pelapor.
Kuasa hukum terdakwa, Bahri SH, dengan tegas menyebut kasus ini dipaksakan masuk ke ranah pidana. “Jika bicara jujur, ini sengketa perdata. Tetapi JPU memaksakan jadi pidana. Padahal saksi sudah jelas mengatakan klien kami tidak pernah menerima uang. Tuntutan yang diajukan sangat mencurigakan,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga Syamsiah menilai JPU telah mengabaikan rasa keadilan. “Tuntutan ini tidak masuk akal. Kami menduga ada permainan, kami percaya hakim akan tetap objektif dan tidak terjebak permainan kotor yang menjerat keluarga kami,” tegas salah seorang keluarga terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha meminta tanggapan dari JPU Indah Asri Pinatasary terkait dugaan keberpihakan yang menjeratnya dan ancaman pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI.
Kini, masyarakat tertuju pada dua hal: sikap Majelis Hakim yang diharapkan tetap jernih dalam memutus perkara, dan langkah Komisi Kejaksaan RI, apakah berani turun tangan mengusut dugaan permainan di balik meja jaksa yang kian terang benderang.
Jika laporan benar-benar diajukan, maka bukan hanya nama JPU Indah Asri Pinatasary yang dipertaruhkan, melainkan juga marwah Kejaksaan Negeri Sampang yang bisa tercoreng di mata publik. (Red)