Gresik, Potretrealita.com – Publik kembali dikejutkan dengan ironi hukum di Kabupaten Gresik. AM (48), warga Pulau Bawean yang kini menjadi terlapor kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, justru menggugat orang tua korban dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui jalur perdata.
Sidang perdana perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk dengan agenda mediasi digelar di Pengadilan Negeri Gresik Kelas I A pada Kamis, 21 Agustus 2025. Namun, penggugat AM tidak hadir secara langsung karena sedang ditahan di Polres Gresik terkait laporan pidana persetubuhan anak. Ia hanya diwakili kuasa hukumnya, Jufri Arsad, S.H. dan Wiwik Anis Rahmawati, S.H.
Sebaliknya, pihak tergugat—orang tua korban—hadir sejak pukul 08.00 WIB bersama kuasa hukumnya, Mohammad Haris, S.H. dan Muhammad Nurul Ali, S.H.I., M.H., meski sidang baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Akibat ketidakhadiran penggugat, majelis hakim menunda jalannya mediasi dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Kuasa hukum tergugat menilai gugatan yang diajukan AM, diduga sangat tidak masuk akal dan sarat intimidasi.
“Bagaimana mungkin orang tua korban yang melapor ke polisi demi menegakkan keadilan justru digugat pencemaran nama baik. Padahal jelas, tindakan mereka dilindungi Pasal 108 KUHAP. Ini upaya kriminalisasi balik yang harus dilawan,” tegas Muhammad Nurul Ali.
Menurutnya, keluarga korban berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan melalui gugatan perdata.
Humas Jubir 2 ( dua ) PN Gresik, Bagus, menjelaskan pengadilan tetap memproses gugatan meski penggugat tengah ditahan.
“Pengadilan tidak bisa menolak laporan, baik benar maupun salah. Mediasi awal dilakukan secara tertutup. Namun, bila penggugat maupun tergugat tidak hadir dalam 30 hari, gugatan otomatis dianggap gugur,” ujarnya.
Sementara Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas), melalui Ketua umumnya Bambang Setyawan mengatakan, sah – sah saja jika pihak tergugat melakukan perlawan dengan melaporkan orang tua korban dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Sah sah saja jika melaporkan dengan tuduhan tersebut, namun saya yakin hal itu tidak mempengaruahi proses hukum sebelumnya”katanya usai Rakor 3 Forpimnas di Bojonegoro 24/8.
Pria yang juga juga pemred MMC Network tersebut berharap supaya aparat penegak hukum, menjalankan proses hukum yang berlaku secara adil dan profesionala, adanya laporan pencemaran nama baik, terhadap orang tua korban tidak akan mengaburkan perkara sebelumnya.
“Adanya laporan pencemaran nama baik tidak akan mengaburkan perkara sebelumnya, kami percaya kepada aparat penegak hukum, namun terkait kasus tersebut Forpimnas akan mengawal proses ini sampai tuntas. ” tambahnya.
Senada Orang tua korban yang menjadi tergugat menyatakan tekad untuk melanjutkan perkara hingga tuntas.
“Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,demi keadilan anak kami,” tegasnya
Sidang mediasi akan kembali digelar pada 28 Agustus 2025. Publik menanti konsistensi penegak hukum untuk tidak memberi ruang bagi kriminalisasi balik, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap anak dan keluarganya sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap anak dan keluarganya. (Mul)