Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jakarta · 11 Jan 2026 10:55 WIB ·

BNN Bongkar Laboratorium Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap


 BNN Bongkar Laboratorium Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap Perbesar

Jakarta, Potretrealita.com — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap keberadaan Clandestine Laboratory narkotika Golongan 1 jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu perumahan di wilayah Tangerang, Banten. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, Tim BNN RI mengamankan tiga pelaku serta menyita berbagai barang bukti, termasuk 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram dalam bentuk padatan, sejumlah bahan kimia, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antar unit internal BNN, yakni Direktorat P2, Direktorat Intelijen, dan Direktorat Dakjar BNN RI, dengan dukungan informasi dari masyarakat. Sebelumnya, tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa rumah itu telah dijadikan lokasi produksi tembakau sintetis dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan. Tim gabungan BNN RI kemudian melakukan RPE di lokasi dan menangkap tiga pelaku berinisial ZD selaku koki produksi, FH sebagai penguji hasil produksi, dan Fir yang bertindak sebagai kurir.

Selain menyita bahan jadi dan bahan baku narkotika, BNN RI juga menemukan alat laboratorium serta berbagai prekursor kimia yang seluruhnya diakui pelaku dibeli secara daring.

Kini ketiga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di kantor BNN RI. Para pelaku dijerat Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda kategori V senilai Rp500 juta.

BNN RI menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari ancaman narkotika berbahaya tersebut. Pengungkapan laboratorium ilegal ini juga kembali menegaskan komitmen BNN RI dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keselamatan masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo

15 Januari 2026 - 13:57 WIB

Absensi Lalu Pulang? Oknum ASN Pejagan Dituding Langgar Disiplin

15 Januari 2026 - 09:52 WIB

Panen Raya Pemasyarakatan 2025, Rutan Kelas I Surabaya Sumbang Lele untuk Korban Banjir Sumatra

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

HUT ke-1 Kodim 0830/Surabaya, TNI–Polri–Pemkot dan Warga Gelar Kerja Bakti di Kapasan

15 Januari 2026 - 05:50 WIB

Duta Pemuda Pancasila Hadiri Sandor Kesenian Madura, Wujud Pelestarian Budaya di Tengah Masyarakat Perkotaan

15 Januari 2026 - 05:40 WIB

Soal Siswa Dipulangkan Hadiri Resepsi Guru, Kadisdik: Tidak Boleh Terulang!

14 Januari 2026 - 12:31 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!