Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 14 Agu 2025 04:39 WIB ·

SD Bustanul Huda Diduga Jadi Sarang Pungli


 SD Bustanul Huda Diduga Jadi Sarang Pungli Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi angin segar bagi siswa kurang mampu, justru diduga menjadi ladang pungutan liar di SD Bustanul Huda, Jalan Simolawang Surabaya

Bantuan PIP senilai Rp450.000 per siswa dilaporkan mengalami pemotongan sebesar Rp30.000 oleh pihak sekolah. Informasi ini terungkap ketika awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah berinisial Z pada Rabu, 13 Agustus 2025. Z mengarahkan agar pertanyaan PIP ditujukan kepada EF selaku bendahara.

EF mengakui adanya potongan tersebut. “Kalau PIP dapat Rp450.000, kami potong Rp30.000 untuk administrasi,” ujarnya. Lebih mengejutkan, seorang narasumber yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa kartu penerima PIP para siswa justru dipegang oleh guru, bukan oleh orang tua atau siswa penerima.

Selain dugaan pungli pada dana PIP, sekolah ini juga diduga memungut biaya lain yang melanggar ketentuan, antara lain :

– Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS)

– Biaya pendaftaran ulang sebesar Rp125.000

– Iuran ekstrakurikuler

– Biaya operasional ujian Rp30.000 setiap tiga bulan (total Rp120.000 per tahun)

Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang sekolah, baik negeri maupun swasta, membebankan biaya yang menghambat akses pendidikan, khususnya bagi siswa penerima bantuan pemerintah.

*Dugaan Pelanggaran :*

1. Pungutan liar (pungli) terhadap dana PIP yang bersumber dari APBN.

2. Pelanggaran Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan wajib kepada peserta didik.

3. Penyalahgunaan wewenang dengan menahan kartu penerima PIP, berpotensi melanggar prinsip transparansi dan hak siswa.

4. Praktik jual-beli LKS yang telah dilarang oleh kebijakan pemerintah.

Kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena menyangkut dana bantuan langsung dari pemerintah untuk siswa tidak mampu. Aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam demi melindungi hak-hak siswa. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

27 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!