Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 30 Jul 2025 00:22 WIB ·

Ngeriii!!!! Residivis Narkoba Dituntut Dan Divonis Ringan Dalam Perkara Jambret


 Ngeriii!!!! Residivis Narkoba Dituntut Dan Divonis Ringan Dalam Perkara Jambret Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Terungkap fakta baru terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan divonis 1 Tahun 10 Bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Fakta ini cukup mencengangkan. Dimana, Mochamad Basori merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 5 Tahun Subsider 1 Bulan penjara.

Hal tersebut terungkap saat awak media melakukan penelusuran di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya. Tentunya ini sangat aneh, seorang residivis yang seharusnya dituntut dan divonis lebih tinggi karena kembali melakukan tindak pidana, malah mendapatkan tuntutan dan vonis yang sangat ringan.

Saat awak media mempertanyakan status residivis terhadap pelaku penjambretan yang bernama Mochamad Basori, Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak dapat menjawabnya, Selasa (29/07/2025) siang melalu sambungan telepon Whatsapp (WA).

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

Untuk diketahui, tersangka Mochamad Basori masih akan menjalani proses sidang lagi terkait perkara yang sama tetapi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Jika perkara pertama masuk Polsek Sukolilo, dalam perkara selanjutnya masuk Polsek Tambaksari.

Untuk perkara selanjutnya masih menunggu kelengkapan berkas (P19). Kejaksaan meminta dilakukan visum terhadap jenazah Perizada Eilga Artemsia yang meninggal dunia selang seminggu setelah menjadi korban penjambretan. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Jatim: Pejabat Baru Harus Adaptif dan Siap Hadirkan Terobosan Pelayanan Publik

12 Januari 2026 - 11:22 WIB

Prosesi Pertunangan Penuh Haru: Ratu Anisa Bilqis dan Muhammad Shodikin Resmi Bertunangan

12 Januari 2026 - 11:13 WIB

Kepemimpinan Humanis Kompol Zainur Rofik Wujudkan Polri Presisi di Simokerto

12 Januari 2026 - 11:03 WIB

Massa Protes Relokasi RPH Pegirian, Truk Bermuatan Sapi Warnai Aksi di DPRD Surabaya

12 Januari 2026 - 09:34 WIB

Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

11 Januari 2026 - 11:06 WIB

BNN Bongkar Laboratorium Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Januari 2026 - 10:55 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!