Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 30 Jul 2025 00:22 WIB ·

Ngeriii!!!! Residivis Narkoba Dituntut Dan Divonis Ringan Dalam Perkara Jambret


 Ngeriii!!!! Residivis Narkoba Dituntut Dan Divonis Ringan Dalam Perkara Jambret Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Terungkap fakta baru terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan divonis 1 Tahun 10 Bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Fakta ini cukup mencengangkan. Dimana, Mochamad Basori merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 5 Tahun Subsider 1 Bulan penjara.

Hal tersebut terungkap saat awak media melakukan penelusuran di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya. Tentunya ini sangat aneh, seorang residivis yang seharusnya dituntut dan divonis lebih tinggi karena kembali melakukan tindak pidana, malah mendapatkan tuntutan dan vonis yang sangat ringan.

Saat awak media mempertanyakan status residivis terhadap pelaku penjambretan yang bernama Mochamad Basori, Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak dapat menjawabnya, Selasa (29/07/2025) siang melalu sambungan telepon Whatsapp (WA).

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

Untuk diketahui, tersangka Mochamad Basori masih akan menjalani proses sidang lagi terkait perkara yang sama tetapi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Jika perkara pertama masuk Polsek Sukolilo, dalam perkara selanjutnya masuk Polsek Tambaksari.

Untuk perkara selanjutnya masih menunggu kelengkapan berkas (P19). Kejaksaan meminta dilakukan visum terhadap jenazah Perizada Eilga Artemsia yang meninggal dunia selang seminggu setelah menjadi korban penjambretan. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!