Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kejaksaan · 30 Jul 2025 05:59 WIB ·

Desak Kejari Sampang Melacak dan Menyita Aset Hasil Korupsi Mantan Kades Beruh


 Desak Kejari Sampang Melacak dan Menyita Aset Hasil Korupsi Mantan Kades Beruh Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Dalam hasil korupsi Mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Akh. Amin, masih enggan menjalankan putusan hakim meski sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD). Uang pengganti (UP) sebesar Rp 359,5 juta belum juga dikembalikan ke negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mulai bergerak untuk menagih kewajiban tersebut. Langkah awal, penyidik menelusuri aset yang dimiliki terpidana guna eksekusi pengembalian kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menegaskan bahwa hingga kini Amin tidak menunjukkan itikad baik.

“Sesuai putusan, dia harus mengembalikan kerugian negara. Tapi, sampai sekarang belum ada realisasi,” ujarnya.

Kejari sampai saat ini masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) terkait harta benda yang dimiliki Mantan Kepala Desa Baruh Akh Amin. Penelusuran tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan sejumlah instansi, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Samsat Sampang.

Walaupun dalam hasil penelusuran belum menunjukkan kepemilikan aset atas nama Amin, Kejari Sampang tetap akan mengejar kewajiban pengembalian uang negara.

“Selama belum ada pelunasan, penelusuran akan terus berlanjut,” tegas Diecky.

Sedangkan Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Sampang Wildan Mahbuby membenarkan bahwa pihaknya telah ke menerima surat permintaan dari kejaksaan untuk melacak kendaraan atas nama Amin dan anggota keluarganya. Hasilnya, tidak ditemukan aset kendaraan atas nama bersangkutan.

Dengan demikian, Kejari Sampang akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Masyarakat menanti langkah tegas dari Kejari Sampang untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjaga integritas pemerintahan. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perang Melawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk 3 Pengedar Sabu

12 Maret 2026 - 19:55 WIB

Komitmen Berantas Miras Ilegal, Polres Gresik Musnahkan Ratusan Botol Hasil Razia

12 Maret 2026 - 16:20 WIB

Wujud Syukur Ramadan, Satlantas Tanjung Perak Rutin Berbagi Takjil untuk Masyarakat

12 Maret 2026 - 16:14 WIB

Residivis Narkoba di Manyar Gresik Ditangkap, Polisi Sita 51 Gram Sabu Siap Edar

12 Maret 2026 - 14:23 WIB

Kapolrestabes Surabaya Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, 161 Ribu Personel Disiagakan

12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Mudik Tenang Barang Aman : Polres Bondowoso Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis!

12 Maret 2026 - 12:30 WIB

Trending di Bondowoso
error: Content is protected !!