Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 22 Jul 2025 13:43 WIB ·

Pelaku Curanmor Obok-Obok Rumah Kost di Jalan Simo Hilir TImur, Pelaku Kini Diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal


 Pelaku Curanmor Obok-Obok Rumah Kost di Jalan Simo Hilir TImur, Pelaku Kini Diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir rumah kost di Jl. Simo Hilir Timur No. 3-A, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Tersangka berinisial MR (47), warga Kemayoran, Surabaya, berhasil diamankan dan kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukomanunggal.

Konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sukomanunggal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainul Rofiq, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha, SH, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, SH, yang menjelaskan kronologi dan penangkapan pelaku.

Ipda Eko Yudha menerangkan, pada hari Minggu, 13 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal yang tengah melaksanakan patroli kring serse menerima informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa:

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2022, warna hitam, Nopol L 2190 AAR, Noka: MH1JM5128NK052066, Nosin: JM51E2049898, atas nama pemilik Andika Azam Al Hanif, warga Sumber Rejo, Pakal, Surabaya.

1 (satu) buah kunci T

4 (empat) anak kunci T

2 (dua) buah kunci L yang telah dimodifikasi

“Pelaku MR diduga kuat merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan sasaran area kos-kosan dan parkiran sempit. Dari hasil penyidikan, tersangka sudah melakukan aksi di tiga lokasi berbeda, yakni satu di wilayah Tandes dan dua di wilayah Sukomanunggal. Bahkan, tersangka diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus serupa,” ujar Ipda Eko Yudha.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

Polsek Sukomanunggal mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi, khususnya di area kos-kosan dan tempat umum, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan. (gus)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Retak dari Dalam, Konflik Internal Guncang Komunitas MCS Sampang

23 Juli 2025 - 16:06 WIB

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

23 Juli 2025 - 11:01 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polresta Sidoarjo Borong Penghargaan Kapolri

23 Juli 2025 - 10:55 WIB

Polres Probolinggo Gunakan ETLE Statis dan Mobile Untuk Penindakan Pelanggar Lalin di Operasi Patuh 2025

23 Juli 2025 - 10:51 WIB

Dampingi Wakil Gubernur Serahkan Hak Anak Binaan di LPKA Blitar dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kakanwil : Anak Binaan Juga Punya Hak yang Sama

23 Juli 2025 - 10:39 WIB

26 WBP Baru Diterima Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Bukti Dukungan terhadap Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

23 Juli 2025 - 06:20 WIB

Trending di Lapas
error: Content is protected !!