Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 14 Jul 2025 06:05 WIB ·

Masih Dalam Proses Permohonan Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, Pemasangan Tiang Wifi Milik Fiberstar Sudah Melakukan Aktifitas Pemasangan Tiang


 Masih Dalam Proses Permohonan Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, Pemasangan Tiang Wifi Milik Fiberstar Sudah Melakukan Aktifitas Pemasangan Tiang Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Pemasangan tiang WiFi Fiber Star di Jalan Raya Sidodadi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya, yang dilakukan oleh vendor dari PT. KIC patut dipertanyakan. Pasalnya, masih dalam proses permohonan izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas, sudah melakukan aktifitas pemasangan tiang.

Selain itu, dalam pemasangan tiang WiFi milik Fiber Star, pihak vendor PT. KIC juga tidak ada pemberitahuan pemasangan tiang WiFi Fiber Star terhadap pemangku wilayah (pihak Kelurahan Sidodadi). Dan diduga pemasangan dilakukan tidak sesuai prosedur dengan titik lokasi yang belum di ACC oleh Dinas terkait.

Kasi Trantib Kelurahan Sidodadi saat dikonfirmasi mengenai pemasangan tiang WiFi milik Fiber Star diwilayahnya kaget dan mengaku tidak pernah tau dan tidak pernah ata pemberitahuan ke pihak Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya.

“Sekitar 4 bulan lalu ada laporan dari warga mengenai kegiatan tersebut, kami langsung bertindak ke lokasi, namun dilokasi hanya ada pekerja saja. Saat ditanya vendornya, tidak ada dan tidak mau menemui pihak kelurahan,” kata Kasi Trantib Kelurahan Sidodadi saat dikonfirmasi wartawan Liputan Cyber.

Kasi Trantib Kelurahan Sidodadi juga sempat melaporkan ke Satpol-PP Kecamatan Simokerto dan diterima dengan baik.

“Menurut Satpol-PP Kecamatan, pihaknya akan segera melaporkan ke Dinas PU Kota Surabaya. Namun hingga saat ini belum ada kabar,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diterima redaksi media Liputan Cyber.com., permohonan izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas yang dilakukan PT. Mega Akses Persada pada tanggal 02 Juni 2025 dengan CCT terlampir delapan lokasi.

Namun sangat disayangkan, permohonan izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas belum dikeluarkan oleh pihak dinas, vendor PT. KIC sudah melakukan pemasangan tiang WiFi milik Fiber Star di beberapa lokasi seperti, di Jalan Kampungseng, Jalan Sidodadi dan Jalan Pegirian, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Sementara itu, pihak vendor PT. KIC Reza saat dikonfirmasi mengenai izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas dan pemasangan tiang WiFi Fiber Star di Jalan Raya Sidodadi, Kampungseng dan Jalan Pegirian, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya. Hingga berita ini dipubliskan, belum ada jawaban. (Red)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekerjaan Penggalian PDAM di Kapas Baru Gang 11 Dikeluhkan Warga

27 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!