Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 14 Jul 2025 06:05 WIB ·

Masih Dalam Proses Permohonan Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, Pemasangan Tiang Wifi Milik Fiberstar Sudah Melakukan Aktifitas Pemasangan Tiang


 Masih Dalam Proses Permohonan Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, Pemasangan Tiang Wifi Milik Fiberstar Sudah Melakukan Aktifitas Pemasangan Tiang Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Pemasangan tiang WiFi Fiber Star di Jalan Raya Sidodadi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya, yang dilakukan oleh vendor dari PT. KIC patut dipertanyakan. Pasalnya, masih dalam proses permohonan izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas, sudah melakukan aktifitas pemasangan tiang.

Selain itu, dalam pemasangan tiang WiFi milik Fiber Star, pihak vendor PT. KIC juga tidak ada pemberitahuan pemasangan tiang WiFi Fiber Star terhadap pemangku wilayah (pihak Kelurahan Sidodadi). Dan diduga pemasangan dilakukan tidak sesuai prosedur dengan titik lokasi yang belum di ACC oleh Dinas terkait.

Kasi Trantib Kelurahan Sidodadi saat dikonfirmasi mengenai pemasangan tiang WiFi milik Fiber Star diwilayahnya kaget dan mengaku tidak pernah tau dan tidak pernah ata pemberitahuan ke pihak Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya.

“Sekitar 4 bulan lalu ada laporan dari warga mengenai kegiatan tersebut, kami langsung bertindak ke lokasi, namun dilokasi hanya ada pekerja saja. Saat ditanya vendornya, tidak ada dan tidak mau menemui pihak kelurahan,” kata Kasi Trantib Kelurahan Sidodadi saat dikonfirmasi wartawan Liputan Cyber.

Kasi Trantib Kelurahan Sidodadi juga sempat melaporkan ke Satpol-PP Kecamatan Simokerto dan diterima dengan baik.

“Menurut Satpol-PP Kecamatan, pihaknya akan segera melaporkan ke Dinas PU Kota Surabaya. Namun hingga saat ini belum ada kabar,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diterima redaksi media Liputan Cyber.com., permohonan izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas yang dilakukan PT. Mega Akses Persada pada tanggal 02 Juni 2025 dengan CCT terlampir delapan lokasi.

Namun sangat disayangkan, permohonan izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas belum dikeluarkan oleh pihak dinas, vendor PT. KIC sudah melakukan pemasangan tiang WiFi milik Fiber Star di beberapa lokasi seperti, di Jalan Kampungseng, Jalan Sidodadi dan Jalan Pegirian, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Sementara itu, pihak vendor PT. KIC Reza saat dikonfirmasi mengenai izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas dan pemasangan tiang WiFi Fiber Star di Jalan Raya Sidodadi, Kampungseng dan Jalan Pegirian, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya. Hingga berita ini dipubliskan, belum ada jawaban. (Red)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Jatim: Pejabat Baru Harus Adaptif dan Siap Hadirkan Terobosan Pelayanan Publik

12 Januari 2026 - 11:22 WIB

Prosesi Pertunangan Penuh Haru: Ratu Anisa Bilqis dan Muhammad Shodikin Resmi Bertunangan

12 Januari 2026 - 11:13 WIB

Kepemimpinan Humanis Kompol Zainur Rofik Wujudkan Polri Presisi di Simokerto

12 Januari 2026 - 11:03 WIB

Massa Protes Relokasi RPH Pegirian, Truk Bermuatan Sapi Warnai Aksi di DPRD Surabaya

12 Januari 2026 - 09:34 WIB

Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

11 Januari 2026 - 11:06 WIB

BNN Bongkar Laboratorium Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Januari 2026 - 10:55 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!