Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 12 Jul 2025 02:09 WIB ·

Penarikan Kabel Milik Fiberstar Di Jalan Karangasem Utara Diduga Tanpa Ijin dan Berjalan Secara Sistematis Serta Masif


 Penarikan Kabel Milik Fiberstar Di Jalan Karangasem Utara Diduga Tanpa Ijin dan Berjalan Secara Sistematis Serta Masif Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Maraknya penarikan kabel internet fiber optik (FO) di Kota Surabaya semakin membuat tata kota terlihat semrawut, terutama di wilayah jalan raya dan permukiman warga. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik saat ini adalah di wilayah Jalan Karangasem Utara, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari. Dimana, diduga pemasangan kabel internet oleh provider fiberstar dilakukan tanpa mengantongi ijin resmi dari instansi terkait.

‎Saat tim media melakukan konfirmasi di lapangan, ditemui oleh RW, RT dan beserta Babinsa sebagai pemangku wilayah. Selain itu, awak media juga ditemui oleh salah seorang pengawas lapangan yakni Rici. Saat disinggung terkait ijin Utilitas dan Rekom Tek dari dinas PU, pengawas tersebut tidak dapat menunjukannya dengan alibi masih dalam proses.

“Masih dalam proses pengurusan, Mas,” ujar Rici secara singkat.

Perlu diketahui apabila sebelum pengerjaan pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik, harus memliki ijin resmi dari dinas terkait terlebih dahulu.

Dan ‎dari hasil investigasi awak media di lapangan, didapati bahwa kabel internet tersebut dipasang dengan cara menumpang pada tiang milik vendor sendiri, tanpa adanya penataan yang rapi.

Hal ini membuat keberadaan kabel FO tampak semrawut dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

‎Keberadaan kabel internet yang dipasang secara sembarangan ini sering kali menjadi polemik lintas sektoral, baik dikalangan masyarakat maupun Pemerintah Kota.

Persoalan ini berkaitan erat dengan aspek legalitas, perijinan, serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat ditingkatkan.

‎Disaat awak media melaporkan terkait penemuan ini ke Kecamatan Tambasari, tidak menunggu lama, laporan awak media di respon cepat oleh Kasi Trantib Bapak Jarot dan anggota satpol pp kecamatan Tambaksari dengan turun ke lokasi untuk meninjau laporan dari awak media.

Akan tetapi sangat di sayangkan, bukan menindak lanjuti laporan dari awak media. Para penegak Perda tersebut berpihak kepada RW maupun RT yang membiarkan pekerjaan penarikan kabel udara milik Fiberstar yang diduga tidak mengantongi ijin resmi dari instansi terkait dan seolah olah menyalahkan awak media serta membiarkan pekerjaan tersebut.

“Ini wargaku dan saya tidak mengetahui tentang Peraturan Daerah (Perda). Terkait perijinan Jaringan Utilitas, tanyakan hal tersebut ke dinas terkait,” tutur Bapak Jarot selaku Kasi Trantib.

‎Perlu dipahami bahwa pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi harus sesuai dengan regulasi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013. Prosedur perijinannya wajib lengkap dan tidak bisa dijalankan secara paralel tanpa dasar hukum yang jelas.

‎Disaat itu juga awak media melakukan konfirmasi terkait perijinan ke Bapak Bagas salah satu pihak dinas PU melalui WhatsApp.

“Untuk permohonan ijin pemanfaatan termasuk Jaringan Utilitas tetap melalui SSW Alfa, sama dengan permohonan lainnya,” tegas Bapak Bagas.

Sementata itu, Topan yang merupakan salah satu anggota Ormas ‎menyampaikan, kebutuhan akan internet memang tinggi, dan ini mendorong banyak provider menjangkau plosok kota. Tapi kenyataannya, banyak kabel FO yang terpasang asal-asalan dan belum memiliki izin resmi dari dinas terkait.

“Hal ini mengindikasikan adanya upaya dari perusahaan untuk menghindari biaya sosial yang lebih besar,” ungkap topan salah satu anggota ormas.

‎Lebih lanjut, Topan menegaskan pentingnya keterlibatan aktif Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas-dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kominfo, serta Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas.

‎“Ini menyangkut potensi PAD yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Satpol PP harus lebih sigap dalam menanggapi laporan masyarakat dan media. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas, termasuk pencabutan kabel atau penutupan proyek yang belum berizin,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Fiberstar terkait dugaan penarikan kabel tanpa izin tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

27 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Polres Magetan Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di 4 Kecamatan Warga Full Senyum

27 Agustus 2025 - 05:50 WIB

Polres Bondowoso berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal Menonjol, Dua di Antaranya Libatkan Remaja Dibawah Umur

27 Agustus 2025 - 05:40 WIB

Polsek Waru Gelar Razia Penertiban Calo di Terminal Purabaya

27 Agustus 2025 - 05:36 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!