Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 7 Jul 2025 14:38 WIB ·

Modus Test Drive Bermodus Tipu Gelap, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Wonokromo


 filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 61.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0; Perbesar

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 61.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil mengamankan seorang pria berinisial OHK, warga Mojokerto indekost di Jalan Tenggilis Mejoyo yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan modus yang sama yakni test drive kendaraan.

Peristiwa ini bermula saat pelaku berpura-pura ingin membeli sebuah sepeda motor milik korban yang dijual secara online melalui platform Marketplace. Pelaku kemudian datang menemui korban untuk mencoba motor tersebut test drive dengan dalih serius ingin membeli. Sebagai bentuk kepercayaan, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp7 juta sebagai jaminan sementara.

Namun setelah membawa kabur motor, pelaku tidak kembali dan langsung memutus komunikasi dengan korban. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edi Herwiyanto dan Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renata melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina, di Gedung Pesat Gatra Sekira pukul 13.00 WIB menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan beberapa hari kemudian setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas.

“Pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang jaminan dan sepeda motor hasil penggelapan. Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polsek Wonokromo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam transaksi jual beli, khususnya yang melibatkan proses test drive, untuk menghindari modus serupa. (Seven)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Isu Tangkap Lepas di Porong, Satreskoba Polresta Sidoarjo Beri Klarifikasi

1 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Persebaya Tundukkan Port FC 2-1, Bajul Ijo Juara Grup B dan Melaju ke Semifinal

1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Polsek Semampir Ajak LSM & Media Bersama Sosialisasikan Pentingnya Ketertiban Lalu Lintas

1 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Inovatif! Satlantas Polresta Sidoarjo Buka SIM Keliling 24 Jam, Berhadiah Sepeda Motor

31 Juli 2026 - 16:58 WIB

Jumat Berkah SINTORA NEWS dan ALDERA NEWS Salurkan 50 Paket Sembako serta Modal Usaha untuk Warga Kurang Mampu

31 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPAC Simokerto MADAS SEDARAH Bergabung dalam Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penganiayaan Anggota PSHT

31 Juli 2026 - 13:32 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!