Gresik, Potretrealita.com – Saling mencari kebenaran soal adanya maraknya calo pengurusan SIM di Satpas Polres Gresik terus berkepanjangan bahwa dengan adanya berita yang saling Counter seolah-olah tidak ada yang merasa salah.
Seperti yang diberitakan mediabayangkara.id, pada Rabu (21/05) bahwa pernyataan Kasat Lantas Polres Gresik tidak membenarkan atas adanya percaloan di Satpas yang ia pimpin sekarang.
AKP Rizki Julianda Putera Buna dalam keterangannya mengatakan, munculnya pemberitaan itu bermula saat yang bersangkutan (wartawan red) pada hari Kamis (15/05/2025) menghubungi Baur SIM Aiptu Mardianto melalui WhatsApp untuk mengurus SIM B1 Umum Baru dan meminta agar tanpa tes langsung mendapatkan SIM.
“Anggota saya saat itu sudah menjelaskan dan menginformasikan bahwa tanpa melalui prosedur penerbitan sim baru yang sudah ditetapkan itu tidak akan bisa di proses, namun oknum jurnalis tersebut tetap memaksa,” ucap AKP Rizki.
Masih AKP Rizki, saat itu yang bersangkutan merasa keberatan dan meminta penjelasan kenapa tanpa mengikuti tes tidak bisa langsung mendapatkan SIM, dan itu pun juga dijelaskan oleh petugas Satpas.
Dan untuk persyaratan pembuatan SIM sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023.
“Bahwasanya, syarat penerbitan sim itu berdasarkan kompetensi, kemampuan peserta uji untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas AKP Rizki.
Sementara informasi yang di himpun media Liputanjatimnersatu.com, bahwa di Satpas Polres Gresik memang dihuni oleh para calo yang bisa mengurus SIM secara instan.
“Selain tanpa praktek dan teori, calo ST ini justru bisa menerbitkan SIM secara cepat tanpa harus menunggu lama, itu karena ST bekerja sama dengan orang dalam (Petugas).” jelas ST. Kamis (22/05).
Dari hasil investigasi ST juga mengaku bahwa dirinya di permudahkan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Gresik tentunya dibantu oleh petugas atau orang dalam.
Tetapi pengurusan SIM secara instan itu harganya tidak sebanding jika pemohon mengurus sendiri. misalnya SIM A-C harga total ke seluruh nya sebesar 480 ribu rupiah.
“Jika melalui calo (saya) mestinya harus membayar jasa dan orang dalam, sekitar Rp, 1.800.000- itu termasuk top’up kepada petugas yang membatu saya didalam.” bebernya.
Tak hanya itu, praktek percaloan di Satpas Polres Gresik sudah bukan rahasia umum lagi, banyak pemohon yang sudah memiliki SIM tanpa melalui prosedur. pemohon kebanyakan tidak mau ribet dalam pengurusan yang sering kali gagal saat proses.
Hal itu disampaikan oleh salah satu pemohon berinisial MS warga Gresik, dirinya sebelum melalui calo, ia sudah beberapa kali gagal dalam proses Teori dan praktik ketika mengurus sendiri.
“Namun itu sudah memakan waktu saya bekerja, banyak libur sehingga kami serahkan kepada calo, pada saat itu juga SIM A-C saya jadi setalah membayar sebesar Rp 1.300.000-, kepada calo.” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa praktek calo di Satpas Polres Gresik perlu diaudit kembali oleh petinggi di Polda Jatim tentunya Dirlantas Kombes Pol Iwan Saktiadi selaku wilayah.
Dirinya diminta untuk segera menindak tegas petugas nakal yang sudah berperan aktif bermain dengan para calo di Satpas Gresik, terutama basmi calo yang masi berkeliaran di lokasi.
“Penindakan itu merupakan bentuk atensi bagi Satpas Polres Gresik supaya tidak terjadi adanya pungli atau gratifikasi oleh para oknum pejabat yang bertugas di dalam Satpas.” pintanya. (Red)