Surabaya, Potretrealita.com – Pemasangan kabel internet milik PT D’NETT di beberapa titik lokasi baru-baru ini menuai protes dari masyarakat. Tepatnya, yang berada di Jl. Simolawang 2 Barat, Kec. Simokerto, Kota Surabaya Pada hari Minggu (20/4/25) sore hari.
Diduga PT D’NETT melakukan pemasangan kabel internet tanpa adanya ijin tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan publik.
Ketidak patuhan terhadap regulasi pemasangan kabel internet tanpa ijin ini, melanggar peraturan yang berlaku. Dimana, mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait.
“Masyarakat mengeluhkan adanya pemasangan kabel internet PT. D’NETT ini. Masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang tidak tertata rapi ini, dapat mengganggu pemandangan dan mengganggu aktivitas masyarakat, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan lalu lintas,” keluh salah satu warga
Dari pantauan awak media di lapangan diduga pemasangan kabel internet dari PT. D’NETT, dipasangkan melalui tiang PJU dari pemerintah.
Sementara itu, pelaksana pemasangab kabel internet PT. D’NET, Rizki mengaku bahwa pemasangan tersebut merupakan milik perorangan bukan milik PT.
“Pemasangan provider ini bukan milik PT melainkan milik perorangan,” kata Rizki.
Semenjak kapan pemasangan kabel internet merupakan milik perorangan. Tentunya hal ini menjadi janggal seolah – olah pelaksana pemasangan kabel internet ini menutupi pihak providernya.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan Pemerintah segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi yang sesuai agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (Red)