Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 13 Feb 2025 04:37 WIB ·

DLHK Tangsel Diduga Korupsi 25,2 Miliar, DPD LSM Trinusa Banten, Desak Kejati Banten Periksa Inspektorat dan Walikota Tangsel


 DLHK Tangsel Diduga Korupsi 25,2 Miliar, DPD LSM Trinusa Banten, Desak Kejati Banten Periksa Inspektorat dan Walikota Tangsel Perbesar

Tangerang Selatan, Potretrealita.com – Kejaksaan Tinggi Banten kini tengah mendalami dugaan Korupsi pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dikerjakan oleh PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) 75,9 Miliar bersember dari APBD Tahun 2024 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Keberhasilan (DLHK) Kota Tangerang Selatan, Banten. Minggu (9/2).

Dari kegiatan itu, Kejati Banten menemukan, satu item dalam kontrak yaitu kegiatan pengelolaan sampah yang tidak dilaksanakan. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara 25, 2 miliar serta Kejati juga menemukan adanya persekongkolan jahat pada proses pemilihan penyedia.

Mendengar adanya item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kemudian Pemkot Tangsel tetap membayar terhadap kegiatan itu, Wahyudin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), mengaku telah ikut menyoroti dugaan korupsi di DLH Tangsel.

” Mari kita cermati, ko bisa item pekerjaan tidak dilaksanakan, pemerintah tetap membayar, ini jelas ada aktor intelektualnya, hanya pejabat tertinggi pemerintahan yang bisa menggerakkan pembayaran, terlebih pada saat itu ada kontestasi politik,” kata Wahyudin.

Bahkan, jelas Wahyudin kerugian 25,2 miliar itu, dugaan korupsi anggran sebesar itu ternyata luput dari pengawasan Inspektorat, sebagai pembantu walikota dalam membina dan mengawasi urusan pemerintahan.

Oleh sebab itu, Wahyudin mendesak Kepada Kejati Banten, untuk mengusut dugaan korupsi hingga ke akar – akarnya serta memeriksa Walikota Tangsel.

” Disinyalir dugaan korupsi yang ditemukan oleh Kejati Banten, 25,2 miliar digunakan untuk modal kontestasi politik. Karena dugaan ini yang lebih masuk akal,” tegasnya.

Tak hanya itu, LSM Triga Nusantara Indonesia juga meminta Kepada Kejati Banten, agar segera menetapkan tersangka siapa saja yang kecipratan dari anggaran korupsi tersebut.

” Saya meminta kepada Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka, siapa aja yang kecipratan, dan saya juga meminta Inspektorat juga diperiksa,” pintanya.

Kata Wahyudin, LSM Triga Nusantara Indonesia mengancam, apabila dugaan korupsi ini mandeg atau jalan di tempat, pihaknya akan melakukan aksi demontrasi ke Kejaksaan Tinggi Banten, bahkan ke KPK apabila Kejati Banten tidak segera menetapkan tersangka.

” Segera tetapkan tersangkanya, dan periksa Walikota Tangsel, dan kami menduga dia (walkot) adalah aktor intelektualnya dalam korupsi dana 25,2 miliar itu, apabila kasus ini mandek, kami akan segera melakukan aksi demo di depan Kejati Banten dan KPK RI,” tegasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sengketa Bisnis Gelap Berakhir Penyekapan, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

3 Maret 2026 - 20:11 WIB

Respons Cepat Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Truk Hilang di Mojokerto Ditemukan dalam Sejam di Surabaya

3 Maret 2026 - 13:25 WIB

Tiga Pemuda Diduga Mabuk dan Konsumsi Pil Koplo Bikin Onar di Pakal, Polisi Gerebek Penjual Miras di Manukan

3 Maret 2026 - 13:20 WIB

Racik dan Edarkan Bahan Peledak Saat Ramadan, Dua Pemuda Asal Waru Diamankan

3 Maret 2026 - 13:15 WIB

Polres Probolinggo Kota Optimalkan Satkamling Wujudkan Kamtibmas Kondusif

3 Maret 2026 - 13:09 WIB

Modus Ngaku dari Finance, Tiga Debt Collector Gasak Mitsubishi Pajero Sport di Sooko

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!