Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 29 Des 2024 08:38 WIB ·

H. Suja’i Ketua LKPK Desak Polres Sampang Tampilkan Foto DPO Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur


 H. Suja’i Ketua LKPK Desak Polres Sampang Tampilkan Foto DPO Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur Perbesar

Sampang, Potretrealita.com — Ketua LKPK H.Suja’i Desak Polres Sampang Tampilkan Foto Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur publik bertanya. kembali menuai kritik setelah menetapkan dua tersangka, MZ dan L, asal Tlambah, Karang Penang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

Polres sampang dalam menangani kasus tersebut sudah Dua bulan berlalu semenjak pelaporan, Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, asal Omben, diduga menjadi korban penculikan dan kekerasan yang dilakukan oleh MZ dan L. Korban dilaporkan disekap di rumah salah satu pelaku Desa Tlambah Karang Penang Sampang, sebelum akhirnya diduga  diperkosa dan dibuang di wilayah Pamekasan.

Peristiwa tragis ini tidak hanya meninggalkan luka fisik pada Bunga, tetapi juga trauma psikologis mendalam yang membutuhkan penanganan serius.

Penetapan DPO terhadap kedua tersangka ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak terkait. Namun, meskipun status DPO telah dikeluarkan, Polres Sampang dinilai mengabaikan prosedur standar dengan tidak mempublikasikan foto kedua tersangka tersebut.

Menurut prosedur yang berlaku, foto pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO harus disertakan dalam dokumen resmi dan disebarluaskan ke publik melalui media atau tempat strategis seperti kantor polisi, balai desa, atau area publik lainnya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengenali tersangka dan memberikan informasi terkait keberadaan mereka.

Namun, dalam kasus ini, publik tidak mendapatkan akses terhadap foto MZ dan L, sehingga memicu tanda tanya mengenai komitmen Polres Sampang dalam menangani kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dianggap sangat serius ini.

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang, H.Suja’i, menilai absennya foto dalam pengumuman DPO merupakan bentuk kelalaian serius. “Prosedur hukum jelas mengharuskan identitas lengkap, termasuk foto tersangka. Tanpa foto, masyarakat sulit membantu proses pencarian,” tegasnya.

Suja’i juga menyoroti bahwa langkah ini dapat menambah buruk citra Polres Sampang, yang sebelumnya telah menerima kritik atas penanganan sejumlah kasus hukum di wilayah tersebut.

Secara hukum, pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO akan menghadapi ancaman pemberatan hukuman. Status DPO menunjukkan bahwa pelaku menghindari tanggung jawab hukum, yang dapat dianggap sebagai bentuk obstruksi terhadap proses peradilan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, pelaku pelecehan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman berat, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Jika pelaku terbukti melarikan diri atau menyulitkan proses hukum, hakim dapat mempertimbangkan pemberatan hukuman sesuai Pasal 52 KUHP yang mengatur tentang tindakan yang menghalangi proses hukum.

“Status DPO bukan hanya mencerminkan pelarian pelaku, tetapi juga menunjukkan ketidakbertanggungjawaban mereka atas tindakan kejahatan yang telah dilakukan. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keadilan bagi korban dan keluarga mereka,” tegas Suja’i. Minggu (29/12)

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polres Sampang belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan terkait alasan tidak dipublikasikannya foto terduga DPO tersebut.(Red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemuda Indonesia Peduli Warga Jagiran IV Sakit Lumpuh 3 Tahun

30 Desember 2024 - 06:56 WIB

Hari ke Delapan Operasi Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan Hingga 49 Persen

29 Desember 2024 - 08:43 WIB

Warga Lumajang Jadi Korban Penipuan Online Melalui Pesan Aplikasi Telegram

29 Desember 2024 - 04:51 WIB

Debat Panas Pasal KUHAP Di Mahkamah Konstitusi

29 Desember 2024 - 02:44 WIB

Polda Jatim Himbau Tak Ada Konvoi di Malam Pergantian Tahun

28 Desember 2024 - 07:42 WIB

Cegah Peredaran Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Pemkot Surabaya Pasangan Kamera CCTV Di Jalan Kunti

28 Desember 2024 - 07:35 WIB

Trending di Narkoba