Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 21 Des 2024 08:04 WIB ·

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting


 Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim.

Kedua tersangka tersebut diringkus di rumahnya yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus operandi yang dilakukam tersangka adalah casting talent.

“Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai model namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi,” kata Kombes Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa perbuatanya dilakukan dari tahun 2015 -2023.

Kasus ini baru terungkap setelah beberapa waktu lalu ada korban yang melaporkan kasus tersebut.

“Untuk korban yang melapor sampai saat ini masih ada Lima orang,” jelas Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto juga mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tersebut sudah ada ratusan orang yang menjadi korban.

“Korban ini tertarik karena di iming – imingi pekerjaan untuk menjadi model,”kata Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N yang ditangkap di Gresik ini agar melaporkan ke Polda Jatim.

“Silahkan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu Dirressiber Kombes Pol. R. Bagoes yang diwakili Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, terhadap Dua tersangka dikenakan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas, Kapolres Gresik Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PP Polri

16 April 2026 - 08:08 WIB

Tubuh Spiritual dan Sunyi Jiwa: Welldo Wnophringgo Pamerkan Evolusi Seni di Surabaya

16 April 2026 - 08:02 WIB

DPP Madura Asli Sedarah Cabut SK Pengurus DPC Sampang, Kepengurusan Resmi Dibekukan

16 April 2026 - 07:54 WIB

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026 - 01:18 WIB

Demo LBH MADAS Sedarah di PN Sampang Memanas, Dugaan Manipulasi JPU dan Tuntutan Bebaskan Terdakwa Menguat

15 April 2026 - 13:48 WIB

Curangi Konsumen, Pria Asal Probolinggo Kemas Ulang Beras SPHP di Bawah Standar

15 April 2026 - 13:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!