Surabaya, Potretrealita.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers pada hari Senin (25/11/24), sebagai bagian dari laporan 100 hari kerja mereka dalam program “Asta Cita”. Acara ini diadakan di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dipimpin langsung oleh Kapolres dan didampingi sejumlah PJU.
Dalam konferensi pers ini, polisi memamerkan hasil pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diselesaikan, termasuk penangkapan beberapa pelaku kejahatan. Terlihat lima tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan biru, duduk dengan tangan terikat, sebagai bukti keberhasilan operasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi beberapa unit brankas, alat pembobol, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk tindak kriminal. Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan wilayah Pelabuhan Tanjung Perak.
“Program ‘Asta Cita’ menjadi panduan kami dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, memberantas kejahatan, serta memastikan keamanan di wilayah hukum olres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kapolres. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan angka kriminalitas di kawasan pelabuhan.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif melaporkan setiap tindak kejahatan. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan di wilayah pelabuhan semakin terjamin.
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 6 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan. Kunti Surabaya. Berinisial FD, HS, DH, LL, BG, DW
“Tersangka berinisial DH alias Mataplek, LL ditangkap pada hari Rabu (13/11/24) di Jalan Platuk Donomulyo Kenjeran Surabaya. Lalu, dilakukan pengembangan dan mengamankan tersangka berinisial BG di Jalan Kunti Semampir Surabaya, selaku anak buah dari DH alias Mataplek. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 52 poket narkotika jenis sabu seberat 43,58 gram, uang tunai sebesar Rp. 6.250.000, 4 buah handphone,” tuturnya.
Kemudian dari hasil operasi Kampung Narkoba di tangkap 2 pengedar yakni berinisial FD dan HS, kedua tersangka tersebut di tangkap pada hari Rabu (22/11/24) di Jalan Kunti Surabaya.
Dari tangan kedua pengedar polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 poket klip plastik narkotika jenis sabu seberat 9,74 gram, uang tunai sebesar Rp. 150.000,
Kini polisi masih mengejar 2 Bandar yang masih DPO berinisial MS dan RS.
Lalu polisi memeriksa Rumah di derah Kunti di dapati adanya Bunker milik bandar berinisial MS dan RS yakni 2 (Dua) Buah Brangkas, 129 Poket Narkotika Golongan I Jenis Shabu Dengan Berat Kurang Lebih 1000 Gram atau 1 Kg dan Uang Tunai Sebesar Rp. 230.900.000, 4 Buah Mesin Press, 3 Buah Timbangan, 1 Buah HP, 1 Buah Bel, 3 Buah Skrup, 7 Buah Buku Catatan Penjualan, 19, Bendel Klip Plastik Keci, 10, Bendel Klip Plastik Sedang, 1 Bendel Klip Platik Besar.
“Kini para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkasnya. (Mul)