Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 15 Nov 2024 05:23 WIB ·

Penetapan Tersangka Mantan Kades Dibenturkan Pilkada, Dirkrimsus: Semua Kasus Korupsi Tetap Jalan Kecuali Terduga Mencalonkan Diri


 Penetapan Tersangka Mantan Kades Dibenturkan Pilkada, Dirkrimsus: Semua Kasus Korupsi Tetap Jalan Kecuali Terduga Mencalonkan Diri Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Penetapan Tersangka Mantan Kades Dibenturkan Pilkada, Kinerja dan profesionalitas Polres Sampang khususnya unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam menangani kasus menjadi sorotan. Pasalnya dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang tidak ada kejelasan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sudah berjalan 2 tahun sejak dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi atau L KPK, Markas Wilayah Sampang.

Ketidakjelasan kasus penggelapan honor BPD tersebut terlihat dari tidak adanya penetapan tersangka kepada mantan Kepala Desa Karang gayam inisial DI periode 2016-2022.

Diketahui, kasus penggelapan honor BPD sudah lama di tangani Polres Sampang sudah naik sidik dari beberapa tahapan, mulai audit investigasi sampai audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN ) dan berkas hasil kerugian negara dari Inspektorat sudah di serahkan ke Polres Sampang.

Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i yang ikut mendampingi BPD Karang Gayam melaporkan dugaan penggelapan honor tersebut merasa kecewa terhadap kinerja Polres Sampang yang dinilai lamban menangani dugaan itu.

Suja’i juga menduga Polres Sampang melalui kastreskrim polres sampang dan Kanit Tipidkor mengulur waktu dalam menetapkan tersangka terhadap DI yang tidak lain adalah mantan Kepala Desa Karang Gayam.

“Kinerja kasatreskrim dan Kanit Tipidkor Polres Sampang Muammar terkesan takut untuk menetapkan tersangka terhadap mantan Kades Karang gayam sampai saat ini,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024) siang.

Dirinya menilai ada kejanggalan didalam penetapan tersangka atas dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam. Padahal berkas dari Inspektorat sudah jelas melalui tahapan-tahapan.

“Dalam penanganan kasus penggelapan honor BPD ini ada kejanggalan karena per Januari berkas dari Inspektorat hasil kerugian uang negara sudah jelas. Namun, tahapan-tahapan dari APH Polres Sampang itu kami nilai lambat dalam penanganan kasus ini. Dari awal untuk saksi auditor, saksi ahli pidana Tipidkor nya lama, sekarang sudah ada namun, untuk gelar perkara untuk penetapan tersangka belum ada,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Suja’i bahwa pihaknya pada bulan Juni 2024 menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sehingga dirinya selalu koordinasi dengan Kanit Tipidkor maupun Kasatreskrim Polres Sampang.

“Sedangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP, red) dari Polres Sampang yang dikirim ke kantor L KPK pada Juni. Kami selalu menghubungi dan mempertanyakan kepada Kanit Tipidkor ataupun ke Kasatreskrim jawabannya tetep jalan, kasus ini tidak bisa diberhentikan terkesan mengulur ngulur waktu, sampai selesai pilkada ” jelasnya.

“Kami mempertanyakan dari awal estimasi waktu untuk penetapan tersangka cuma diam tidak memberi pejelasan, cuma alasannya karena banyak giat menghadapi pilkada 3 bulan yang lalu, Kok bisa sampai sekarang mantan kepala desa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya ada jawaban bahwasanya penanganan kasus korupsi yang berkaitan dengan DD dipending dulu karena berbenturan dengan Pilkada,” imbuhnya.

Suja’i berharap pihak kepolisian setempat cepat memproses untuk gelar perkara dan menetapkan mantan Kepala Desa Karang Gayam sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik ini kasus lama 2 tahun yang di tangani polres sampang ucapnya,

“Kami berharap kepada Polres Sampang kalau saksi ahli sudah kelar meminta untuk segera proses gelar perkara dan menetapkan Dehili sebagai tersangka, karena kasus ini sudah lama (dua tahun, red) ditangani Polres Sampang,” pungkasnya.

Sementara, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal untuk penanganan kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam. Ia menuturkan semua kasus korupsi menjelang Pilkada tetap di proses terkecuali terduga salah satu calon.

“Untuk perkara korupsi semua tetap berjalan kecuali ybs (yang bersangkutan) dalam mencalonkan diri dalam Pilkada,” katanya.

Saat disinggung, waktu Penyidik Polres Sampang Pilkada semua kasus korupsi berkaitan dengan dana desa DD di pending. Padahal yang bersangkutan tidak mencalonkan diri.

“Nanti coba kami komunikasikan ke Polres Sampang ya,” jawabnya singkat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Advokat Jawa Timur Akan Orasi Ke Polda Jatim Terkait Arogansinya Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang

21 November 2024 - 06:08 WIB

H. Niman Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum Ormas ALDERA

21 November 2024 - 05:51 WIB

Kemana Uang 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi

21 November 2024 - 02:49 WIB

DPD Fabem Sampang Layangkan Surat Terbuka Untuk Polda Jawa Timur Terkait Pilkada yang Kian memanas

20 November 2024 - 12:41 WIB

Warga Gunung Rancak Unjuk Rasa Di Kantor PPS, Tuntut Pemindahan TPS

20 November 2024 - 12:37 WIB

Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya Mengadakan Audensi Dan Meminta Maaf Kepada Pedagang Atas Perlakuan Arogansi DPP PD Pasar Surya Surabaya

20 November 2024 - 12:33 WIB

Trending di Nasional