Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 13 Nov 2024 10:10 WIB ·

Unitomo Siap Pecat Karyawannya Jika Terbukti menggunakan Narkoba


 Unitomo Siap Pecat Karyawannya Jika Terbukti menggunakan Narkoba Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, dugaan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh oknum karyawan universitas Dr. Soetomo (Unitomo) mendapat respon langsung dari pihak kampus yang bertempat di Jl Semolowaru tersebut.

Mencuatnya kabar tentang adanya dugaan anggotanya yang menyalahgunakan narkoba dan sedang diperiksa aparat kepolisian, pihak kampus langsung memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait kasus yang beredar.

Karyawan Unitomo diduga ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba 

Melalui telegram pada Rabu siang (13/11/24), Jajaran pimpinan Unitomo dan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU, badan hukum penyelenggara Unitomo, red.) menyatakan siap memecat karyawannya jika terbukti menyalahgunakan narkoba.

Pernyataan ini dikemukakan rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, SH, MH, menyikapi pemberitaan di media online Rabu (13/11) tentang tertangkapnya 2 orang karyawannya oleh Polres Bangkalan dalam kasus narkoba.

Menurut prof Iyat, sapaan rektor wanita pertama kampus berlokasi di Semolowaru Surabaya tersebut, penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bentuk kegiatan yang tidak bisa ditolelir dan haram hukumnya dilakukan oleh karyawan Unitomo.

“Sebagai institusi pendidikan yang sudah berkiprah puluhan tahun, kami punya komitmen kuat untuk ikut memerangi narkoba sebagai salah satu agenda nasional saat ini. Karena itu, jika terbukti bersalah, kami siap memberi sanksi terberat, sebab itu telah mencederai komitmen kami”, ujarnya.

Senada, juga dikemukakan ketua pengurus YPCU, Dr. Bachrul Amiq, S.H., MH. Dikatakannya, YPCU sebagai badan hukum yang mempekerjakan seluruh karyawan di Unitomo memiliki peraturan kepegawaian yang salah satu isinya mengatur tentang sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran.

“Terkait pelanggaran dalam hal penyalahgunaan narkoba, sanksinya jelas. Jika terbukti bersalah, bisa dipecat”, tukas Amiq. (Hm/ut)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Berlanjut, Hasilnya Dibutuhkan Keluarga untuk Administrasi

20 Januari 2026 - 15:13 WIB

PBVSI Jatim Resmi Buka Kejurprov Bola Voli U-18 di Tulungagung

20 Januari 2026 - 15:00 WIB

Aksi Pencurian Motor di Kos-Kosan Gresik Berakhir Tragis

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Curi Motor dari Teras, Pemuda Tambak Wedi Digelandang ke Polsek Kenjeran

20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Putusan MK Bikin Wartawan Lebih Aman, Pengamat: Tak Semua Kritik Bisa Dipidanakan

20 Januari 2026 - 14:30 WIB

Sinergi Komunitas dan Media, 200 Mushaf Al-Qur’an Disalurkan untuk Pendidikan Keagamaan

20 Januari 2026 - 12:46 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!