Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 21 Sep 2024 06:42 WIB ·

Polisi Amankan Ayah Tiri, Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan


 Polisi Amankan Ayah Tiri, Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Gerak cepat Polres Pamekasan Polda Jatim akhirnya mengamankan seorang ayah tiri yang diduga pelaku pencabulan yang menimpa seorang anak berusia 14 tahun.

Hal itu seperti dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di Mapolres Pamekasan, Jumat (20/9).

“Pelaku inisial MR (24 Tahun) warga Dsn. Bringin, Ds. Jambringin, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan,” kata AKP Doni.

Penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama Samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah kemudian Ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.

Setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan + 4 (empat) bulan.

Ibu Korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengahamilinya.

Melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika Ibu Korban tidak ada di rumah.

Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

AKP Doni Setiawan menambahkan, bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah Istri pelaku Ds. Jambringin, Kec. Proppo,Kab. Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 1 (satu) buah Baju Wanita lengan Panjang, berwarna Merah bermotif kotak kotak dan 1 (satu) buah rok Panjang Wanita berwarna hijau bermotif bunga.

“Pelaku kami sangkakan melanggar undang – undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata AKP Doni Setiawan.

Dilain pihak Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto memberikan himbauan agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya.

“ Saya menghimbau kepada masing-masing pribadi khsusnya warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol dan menjaga anak-anaknya, dengan siapa berteman dan kemana bermain,” ujar AKP Sri Sugiarto. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Jatim Amankan Seorang Ayah yang Aniaya dan Lecehkan Kedua Putrinya

30 Oktober 2024 - 11:34 WIB

Miris!!! Wanita Parubaya Nekat Curi Emas, Kini Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

30 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Tak Terima Anak Difitnah Mencuri, Wali Murid Luruk SDN Sidotopo Wetan V Surabaya

30 Oktober 2024 - 06:31 WIB

Jawapes Group Melaunching Campursari Tritunggal Aji Laras

30 Oktober 2024 - 03:16 WIB

Sambut HUT Ke-73 Humas Polri, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Donor Darah

30 Oktober 2024 - 03:11 WIB

Unit Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Ringkus 2 Orang Pelaku Perusak Gembok Pagar

30 Oktober 2024 - 03:07 WIB

Trending di Curanmor