Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bekasi · 16 Sep 2024 02:27 WIB ·

LSM Trinusa Bekasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemkab Bekasi


 LSM Trinusa Bekasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemkab Bekasi Perbesar

Bekasi, Potretrealita.com – LSM Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) kembali mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait penerapan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat, termasuk Kepala Dinas, dapat menerima insentif hingga 6 kali gaji pokok atau sebesar 5% dari penerimaan pajak dan retribusi yang disetor ke Kas Daerah.

Namun, LSM Triga Nusantara Indonesia menemukan bahwa aturan ini telah disalahgunakan, terutama terkait penerbitan Surat Nomor PD.01.03/4976/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perdagangan pada 19 Desember 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT CPK, dan berisi tuntutan agar PT CPK membayar kompensasi retribusi pasar sebesar Rp4.383.023.425,00. Anehnya, PT CPK telah menerima dua surat dengan besaran kompensasi yang terus meningkat tanpa adanya acuan yang jelas.

Menurut LSM Triga Nusantara Indonesia, hal ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 78 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan DPRD paling lama 7 hari kerja setelah aturan retribusi ditetapkan. Selain itu, Pasal 82, 83, dan 97 menegaskan bahwa penetapan tarif retribusi harus dilakukan melalui peraturan bupati, yang dalam kasus ini tidak diikuti dengan prosedur yang semestinya.

“Ini adalah bentuk abuse of power yang nyata. Besaran kompensasi yang dituntut kepada PT CPK terus berubah tanpa dasar yang jelas, dan ini melanggar aturan daerah yang berlaku,” ungkap H. Rahmat Gunasin, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia.

LSM Triga Nusantara Indonesia juga mencatat bahwa surat-surat yang dikirimkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, khususnya oleh Kepala Dinas, terkait kompensasi retribusi pasar tahun 2023 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Pengusaha pasar seperti PT CPK telah mengirimkan dua kali surat keberatan, namun tidak mendapat tanggapan yang jelas dari pemerintah daerah.

“Ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak pelaku usaha, dan pemerintah daerah seharusnya bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami menduga bahwa ada upaya sistematis untuk memanfaatkan aturan insentif ini sebagai alat pemerasan terhadap pelaku usaha di Kabupaten Bekasi,” tambah Rahmat.

LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terhadap penerapan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 ini, serta mengevaluasi peran pejabat terkait dalam pengelolaan retribusi pasar. Organisasi ini juga akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa praktik abuse of power seperti ini dapat dihentikan.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Penyelewengan aturan ini harus segera diusut tuntas demi melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Rahmat Gunasin. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bus Gunung Harta Tabrak Dump Truk di Sampang, Dua Orang Luka dan Kerugian Capai Rp30 Juta

16 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Polri Untuk Masyarakat: Polresta Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

16 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Harkamtibmas Polres Tulungagung Gelar Razia, Puluhan Botol Miras Diamankan

16 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Tragis, Pemuda Surabaya Tewas Dikeroyok Usai Dituduh Jual Tiket Palsu Konser Musik

16 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Bawa Satu Koper Bukti ke KPK: LSM HJM Laporkan Dugaan Korupsi 100 Desa di Lamongan dan Dugaan Jual Beli Pokir DPRD Lamongan

16 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Launch of Ticketing for the TotalEnergies CAF Africa Cup of Nations Morocco 2025: Update from the Organizing Committee

15 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Trending di Internasional
error: Content is protected !!