Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 12 Sep 2024 06:05 WIB · kurang dari 1 menit

Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya


 Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya Perbesar

Nganjuk, Potretrealita.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap dua orang pelaku berinisial MZ (31) dan VF (33), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan MZ yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk I, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Jum’at, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 Wib.

Pada saat penangkapan, VF kedapatan mengantarkan sabu seberat 0,15 gram yang dikemas dalam plastik klip kepada MZ.

“Dari tangan kedua orang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,48 gram sabu yang dibagi dalam beberapa plastik klip, serta barang bukti lain seperti handphone dan alat hisap sabu,” ungkap AKBP Siswantoro, Rabu (11/9).

AKBP Siswantoro juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dua orang pelaku berjalan lancar dan sukses.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Nganjuk.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Iptu Heru.

Menurut Iptu Heru tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.

Iptu Heru menambahkan, dua orang tersebut akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

“Jadi, para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut, tergantung peran dan keterlibatannya,” pungkas Iptu Heru. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satu Pelaku Yang Turut Serta Masih Berkeliaran, Ketua MDW Desak Polres Sampang Segera Lakukan Penangkapan

10 Mei 2025 - 15:42 WIB

Integrasi dan Keamanan : Dua Pilar Pembinaan Disosialisasikan Kepada Warga Binaan

10 Mei 2025 - 15:37 WIB

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polisi Amankan Dua Remaja Hendak Tawuran di Jalan Bulaksari

10 Mei 2025 - 15:31 WIB

Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi

10 Mei 2025 - 15:25 WIB

Polres Blitar Bentuk Satgas Anti-Premanisme Jaga Kondusifitas Wilayah dan Dunia Usaha

10 Mei 2025 - 15:21 WIB

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

10 Mei 2025 - 15:17 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!