Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 28 Agu 2024 08:37 WIB ·

Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Curanmor TKP Dukuh Bulak Banteng Suropati


 Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Curanmor TKP Dukuh Bulak Banteng Suropati Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Aksi nekat dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya kembali terhenti setelah ditangkap Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui, FW (28) dan FR (35), keduanya merupakan warga Bulak Banteng Surabaya merupakan pelaku yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, kini kembali melakukan aksinya dengan membobol motor milik seorang warga berinisial M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B No.39, Surabaya, pada Senin, (19/08) lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. FW berperan merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan kunci T.

“Sementara FR bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil alih motor itu, mereka pun kabur dari lokasi kejadian,” tutur Iptu Suroto, kepada Wartawan, pada Senin (27/8/2024).

Namun, ungkap Suroto berkat kerja cepat petugas Reskrim Polsek Kenjeran, kedua pelaku berhasil dilacak dan ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Kini, mereka telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari catatan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya, pada 30 Juli 2024, mereka mencuri sepeda motor milik seorang penjual Es Degan kemudian di jual secara online seharga Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, Firman dan Fathor kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT RI ke-81, Garda Semeru Nusantara Suarakan Merdeka dari Narkoba

18 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Ratusan Warga Kepung Dua Oknum Polisi di Balai Desa Petung, Diduga Minta Uang Puluhan Juta dengan Modus Judi Online

18 Agustus 2026 - 03:26 WIB

Pesantren Sidogiri Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Santri Diajak Isi Kemerdekaan dengan Ilmu dan Akhlak

17 Agustus 2026 - 16:51 WIB

HUT RI ke-81, Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih Gelar Aksi Sosial Isi BBM Gratis untuk Driver Ojol

17 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Dukuh Buran Gemparkan Pondok Benowo, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Dugaan Pengepulan Solar Bersubsidi di Tukdana Indramayu Disorot, Aparat Diminta Telusuri Asal dan Legalitas BBM

17 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!