Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 28 Agu 2024 15:54 WIB ·

Cafe D’Pasar Pub & Karaoke Langgar Perda IMB, Diduga Kamar Mandi Jadi Tempat Asusila


 Cafe D’Pasar Pub & Karaoke Langgar Perda IMB, Diduga Kamar Mandi Jadi Tempat Asusila Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Maraknya Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya yang menyalahi aturan dalam Ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 4 Tahun 2021 TentangStandar Kegiatan UsahaPada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata menjadi atensi penegak perda Satpol PP kota Surabaya.

Salah satunya RHU dunia malam Cafe D’Pasar Pub & Karaoke di Jl. Kusuma Bangsa No.100 005, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi sorotan awak media, dengan bangunan room plus plus adanya kamar mandi atau toilet dalam membuat pengunjung leluasa melakukan perbuatan tidak senonoh bahkan dugaan sampai mesum.

Perlu diketahui, dalam aturan Perda kota Surabaya sangat bertentangan adanya bangunan RHU di room ada kamar mandi atau toilet dalam. Hal tersebut sudah menyalahi aturan Perda IMB.

Saipul selaku pangamat RHU menjelaskan, “Cafe D’Pasar Pub & Karaoke tidak boleh di Room ada kamar mandi atau toilet dalam, itu sudah menyalahi aturan Perda IMB, tentunya Satpol-PP harus segera bertindak, sebab bisa menimbulkan perbuatan asusila bahkan mesum, karena tidak terlihat serta leluasa para tamunya berbuat tidak senonoh,” ujarnya. Minggu, (25/8/2024).

Perlu diketahui, Toilet atau kamar mandi yang bersih, terawat dan terpisahuntuk pengunjung pria dan wanita untukpengunjung Cafe D’Pasar Pub & Karaoke sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 4 Tahun 2021 TentangStandar Kegiatan UsahaPada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Peraturan Daerah Surabaya terkait IMB. (*/*)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Citra Polri Tercoreng Oleh Oknum Polisi Yang Diduga Bekingin Gudang Rokok Ilegal

10 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Polri Distribusikan 6 Ton Beras Menggelar Gerakan Pasar Murah di Madiun, Sinergi dengan Bulog Tekan Inflasi

9 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Polisi Gelorakan Semangat Nasionalisme Ratusan Bendera Merah Putih Dibagikan untuk Pengemudi di Bondowoso

9 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Polres Madiun Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

9 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025

9 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Jangan Ada Impunitas!

9 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!