Menu βœ–

Mode Gelap

Hukum Β· 19 Agu 2024 16:48 WIB Β· kurang dari 1 menit

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa


 Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa Perbesar

𝑷amekasan, π‘·π’π’•π’“π’†π’•π’“π’†π’‚π’π’Šπ’•π’‚.π’„π’π’Ž – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan inisial M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura dari amuk massa.

Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H.Khairul Umam.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Akibat perbuatan M itu akhirnya H.Khairul Umam langsung melaporkan ke Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, Pelaku yang membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban sudah diamankan.

Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

AKP Doni Setiawan mengungkapkan Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun β€˜Beluk Lecen Madura’ pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

β€œAlasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor,”kata AKP Doni, Sabtu (18/8).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan mengamankan Pelaku untuk proses lebih lanjut. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitigasi, Kapolres Sumenep Cek Lokasi Tanggul Jebol di Desa Patean

21 Mei 2025 - 06:52 WIB

Wujudkan Asta Cita, Polres Ngawi Berbagi Makanan Bergizi dan Susu di Taman Kanak – kanak

21 Mei 2025 - 06:48 WIB

Sigap dan Tulus, Polwan Polres Bojonegoro Dampingi Calon Haji Lansia Menuju Bus

21 Mei 2025 - 06:44 WIB

Ormas ASB Bersama Pemuda Indonesia Akan Laporkan PT GAS, Pegawai Tanpa di Bekali BPJS

21 Mei 2025 - 06:39 WIB

Hampir Setahun Laporan ABD Rohim Mangkrak di Polda Jatim Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah

21 Mei 2025 - 06:35 WIB

Polemik Permintaan Uang Rehabilitasi Di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

21 Mei 2025 - 03:48 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!