๐ฉ๐๐๐๐๐, ๐ท๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ – Senin 13 Agustus 2024| LSM Triga Nusantara Indonesia baru-baru ini melaporkan dugaan masalah dalam pembangunan di beberapa lokasi.
Salah satu laporan mereka adalah mengenai pembangunan gedung di RSUD Saras Adyatma Kabupaten Bantul yang dianggap bermasalah.
Laporan ini mencakup dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang bisa merugikan negara.
Selain itu, LSM Triga Nusantara juga melaporkan berbagai kasus dugaan korupsi dan penyimpangan lainnya di beberapa daerah, termasuk dugaan mark-up dalam proyek-proyek pembangunan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana.
Mereka aktif melaporkan kasus-kasus ini ke aparat hukum seperti Polres dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti, termasuk RSUD Saras Adyatma dengan sesuai informasi yang ada di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bantul,telah ada penetapan pemenang tender (10/6/2024) dan CV. CK sebagai pemenang berkontrak dengan Harga Kontrak Rp. 10.903.928.300,00
Perlu kita ketahui bersama dengan sumberdana APBD 2024 berpagu Rp. 13.630.560.000,00 HPS Rp. 13.629.910.152,72
Sebagai aktor penting dalam memastikan bahwa proyek pembangunan dilakukan dengan cara yang transparan dan adil, serta berdampak positif bagi masyarakat, LSM Triga Nusantara Indonesia melakukan investigasi langsung pada proyek pembangunan RSUD Saras Adyatama
Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia DI Yogyakarta Yusuf Cristian.SH atau yang biasa di sapa Cak Yus mengatakan. “Berdasarkan temuan kami, terdapat retakan yang diduga berawal dari beton dengan mutu tak tercapai, dan tidak dapat dilakukan perbaikan, kecuali dengan mengganti beton yang retak dengan bangunan beton yang baru, terdapat pemasangan semen dan dibuat seolah-olah seperti sebuah pondasi bangunan akan tetapi hal tersebut hanyalah semen yang ditaruh diatas pasir yang dibentuk menyerupai sebuah pondasi,dan beberapa hal penting lainnya seperti kepatuhan terhadap K3 tidak dilaksanakan sama sekali, bahkan salah satu mandor dan konsultan pengawas mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan salah dan tidak sesuai dengan BOQ serta SOP yang ada.” Ujarnya kepada awak media
“Maka dari itu kami akan melaporkan pihak RSUD dan perusahaan pelaksana proyek ke APH, dan sebagai efek jera kami menuntut untuk pemenang berkontrak minimal di black list dari perlelangan tender. ” Tegasnya
“Sebagai monitoring dan Pengawasan DPD DIY Triga Nusantara Indonesia akan selalu berperan aktif dalam memantau pelaksanaan proyek pembangunan untuk memastikan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai dengan rencana dan peraturan”. Pungkasnya. (Mul)