Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 6 Jul 2024 05:17 WIB ·

Berikut Penjelasan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Pelaku Tipu Gelap Di PN Gresik


 Berikut Penjelasan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Pelaku Tipu Gelap Di PN Gresik Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Terkait 2 terduga pelaku penipuan dan penggelapan (tipu gelap) bernama Rochmat dan Ahmad Fauzi yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Humas PN Gresik, Bapak Muhammad Fatkhur, S.H., M.H. angkat bicara, Jum’at (05 Juli 2024).

Beliau menyampaikan kepada awak media bahwa, putusan bebas diambil karena Majelis Hakim menilai kedua terduga pelaku tidak terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap.

“Karena tidak terbukti melakukan penipuan, penggelapannyapun tidak terbukti, dibebaskan terdakwa I dan terdakwa II. Jadi, menurut Majelis Hakim memang tidak terbukti,” jelasnya.

Sedangkan terkait tuntutan Jaksa dari Kejari Gresik, menurut beliau merupakan bersifat permohonan sedangjan yang memutuskan atau mempertimbangkan tetaplah Hakim.

“Kalau tuntutan Jaksa 4 tahun. Tuntutan Jaksa itu bersifat permohonan terhadap Majelis Hakim. Majelis Hakimlah yang mempertinbangkan sesuai fakta,” lanjutnya.

Dari penjelasan Bapak Fatkhur saat dikonfirmasi oleh awak media, Majelis Hakim yang bertugas dalam sidang kasus tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan sesuai fakta.

Perlu diketahui adapun hakim yang melaksanakan tugas dalam perkara tersebut yakni, Hakim Ketua, Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., Hakim Anggota, Adhi Satrija Nugroho dan Sri Sulastuti, S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Imamal Muttaqin, S.H. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Kendaraan Logistik Jawara Bersatu Melaju ke Lumajang Bantu Warga Terdampak Semeru

2 Desember 2025 - 12:07 WIB

Kejari Bangkalan Dirikan 13 Rumah Restorative Justice untuk Perluas Akses Keadilan

2 Desember 2025 - 10:06 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, Lapas Narkotika Pamekasan Adakan Penyuluhan PHBS

2 Desember 2025 - 09:31 WIB

Wujud Pengabdian, Lapas Narkotika Pamekasan Donasikan Dua Gerobak Sampah untuk Lingkungan dan Ponpes

2 Desember 2025 - 09:24 WIB

Polri Kerahkan 497 Personel untuk Percepatan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 Desember 2025 - 09:13 WIB

Cekcok Saat Pesta Miras Berujung Maut, Pria 24 Tahun Tewas Dipukul Botol di Ibiza Club

2 Desember 2025 - 08:51 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!