Gresik, potretrealita.com – Terkait 2 terduga pelaku penipuan dan penggelapan (tipu gelap) bernama Rochmat dan Ahmad Fauzi yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Humas PN Gresik, Bapak Muhammad Fatkhur, S.H., M.H. angkat bicara, Jum’at (05 Juli 2024).
Beliau menyampaikan kepada awak media bahwa, putusan bebas diambil karena Majelis Hakim menilai kedua terduga pelaku tidak terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap.
“Karena tidak terbukti melakukan penipuan, penggelapannyapun tidak terbukti, dibebaskan terdakwa I dan terdakwa II. Jadi, menurut Majelis Hakim memang tidak terbukti,” jelasnya.
Sedangkan terkait tuntutan Jaksa dari Kejari Gresik, menurut beliau merupakan bersifat permohonan sedangjan yang memutuskan atau mempertimbangkan tetaplah Hakim.
“Kalau tuntutan Jaksa 4 tahun. Tuntutan Jaksa itu bersifat permohonan terhadap Majelis Hakim. Majelis Hakimlah yang mempertinbangkan sesuai fakta,” lanjutnya.
Dari penjelasan Bapak Fatkhur saat dikonfirmasi oleh awak media, Majelis Hakim yang bertugas dalam sidang kasus tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan sesuai fakta.
Perlu diketahui adapun hakim yang melaksanakan tugas dalam perkara tersebut yakni, Hakim Ketua, Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., Hakim Anggota, Adhi Satrija Nugroho dan Sri Sulastuti, S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Imamal Muttaqin, S.H. (Sya)