Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 3 Jul 2024 11:42 WIB ·

Kemenpan RB : SP4N LAPOR! Jadi Indikator Penilaian Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi


 Kemenpan RB : SP4N LAPOR! Jadi Indikator Penilaian Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Aplikasi SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) menjadi indikator utama dalam proses penilaian pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Penekanan itu disampaikan Analis Kebijakan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Novita Evayanti, saat Rapat Koordinasi SP4N LAPOR! bagi perangkat daerah dan pemkab/kota se-Jawa Timur, di Kantor Bupati Gresik, Rabu (3/7/2024).

Novita mengatakan, kondisi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR! untuk kategori pemerintah daerah di Jawa Timur mencatatkan progres yang positif. Tercatat enam daerah dengan tindak lanjut pengaduan mencapai 100 persen dengan total aduan tertinggi.

Pada periode 1 Januari 2023 – 31 Mei 2024, Pemkot Malang tertinggi dengan total 3.074 pengaduan. Kedua dari Pemprov Jatim sebanyak 2055 pengaduan dan ketiga Pemkab Gresik 1.697 pengaduan. Pemkot Mojokerto dan Pemkab Sidoarjo berada di posisi keempat dan kelima dengan total masing-masing 795 pengaduan. Disusul posisi keenam adalah Pemkab Probolinggo 737 pengaduan.

“Dari apa yang sudah dicapai dengan tindak lanjut pengaduan yang hingga selesai, maka performa baik ini harus terus dipertahankan. Selanjutnya bisa melaksanakan rencana aksi, menyusun standar operasional prosedur per perangkat daerah dan menjadikan pengaduan sebagai dasar perbaikan pelayanan publik,” jelas Novita yang hadir secara virtual.

Menurutnya, admin koordinator dan pejabat penghubung SP4N LAPOR! wajib untuk tetap menindaklanjuti laporan dan pengaduan secara baik dan benar. “Termasuk tindak lanjut normatif, tindak lanjut laporan, dan tindak lanjut substantif harus dilakukan secara cepat sesuai kategori pengaduan,” tuturnya.

Novita juga memberikan catatan penting dan larangan bagi seluruh Admin Koordinator dan Pejabat Penghubung sebagai pengelola pengaduan SP4N-LAPOR!. “Sebisa mungkin jangan sampai menghentikan proses pengaduan, jangan menyebarluaskan identitas pengadu dan jangan menyebarluaskan informasi dan dokumen laporan,” imbaunya.

Selain itu, ia juga menekankan agar para admin dan pejabat penghubung agar tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan lain selain penyelesaian pengaduan. “Pimpinan instansi secara bertingkat dapat memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran. Baik berupa teguran sampai dengan pemberhentian kepada pengelola pengaduan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (gus)
 
 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM Trinusa Bekasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemkab Bekasi

16 September 2024 - 02:27 WIB

Kronologis Ricuhnya Antar Pengunjung Cafe Alcatraz

15 September 2024 - 07:04 WIB

Wushu Jatim Bawa Dua Emas di Wingchun Butterfly Sword Putra dan Putri

14 September 2024 - 13:25 WIB

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

14 September 2024 - 09:51 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

14 September 2024 - 03:25 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

14 September 2024 - 03:21 WIB

Trending di Hukum