Menu ✖

Mode Gelap

Jawa Timur · 3 Jul 2024 11:42 WIB · waktu baca 1 menit

Kemenpan RB : SP4N LAPOR! Jadi Indikator Penilaian Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi


 Kemenpan RB : SP4N LAPOR! Jadi Indikator Penilaian Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Aplikasi SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) menjadi indikator utama dalam proses penilaian pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Penekanan itu disampaikan Analis Kebijakan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Novita Evayanti, saat Rapat Koordinasi SP4N LAPOR! bagi perangkat daerah dan pemkab/kota se-Jawa Timur, di Kantor Bupati Gresik, Rabu (3/7/2024).

Novita mengatakan, kondisi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR! untuk kategori pemerintah daerah di Jawa Timur mencatatkan progres yang positif. Tercatat enam daerah dengan tindak lanjut pengaduan mencapai 100 persen dengan total aduan tertinggi.

Pada periode 1 Januari 2023 – 31 Mei 2024, Pemkot Malang tertinggi dengan total 3.074 pengaduan. Kedua dari Pemprov Jatim sebanyak 2055 pengaduan dan ketiga Pemkab Gresik 1.697 pengaduan. Pemkot Mojokerto dan Pemkab Sidoarjo berada di posisi keempat dan kelima dengan total masing-masing 795 pengaduan. Disusul posisi keenam adalah Pemkab Probolinggo 737 pengaduan.

“Dari apa yang sudah dicapai dengan tindak lanjut pengaduan yang hingga selesai, maka performa baik ini harus terus dipertahankan. Selanjutnya bisa melaksanakan rencana aksi, menyusun standar operasional prosedur per perangkat daerah dan menjadikan pengaduan sebagai dasar perbaikan pelayanan publik,” jelas Novita yang hadir secara virtual.

Menurutnya, admin koordinator dan pejabat penghubung SP4N LAPOR! wajib untuk tetap menindaklanjuti laporan dan pengaduan secara baik dan benar. “Termasuk tindak lanjut normatif, tindak lanjut laporan, dan tindak lanjut substantif harus dilakukan secara cepat sesuai kategori pengaduan,” tuturnya.

Novita juga memberikan catatan penting dan larangan bagi seluruh Admin Koordinator dan Pejabat Penghubung sebagai pengelola pengaduan SP4N-LAPOR!. “Sebisa mungkin jangan sampai menghentikan proses pengaduan, jangan menyebarluaskan identitas pengadu dan jangan menyebarluaskan informasi dan dokumen laporan,” imbaunya.

Selain itu, ia juga menekankan agar para admin dan pejabat penghubung agar tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan lain selain penyelesaian pengaduan. “Pimpinan instansi secara bertingkat dapat memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran. Baik berupa teguran sampai dengan pemberhentian kepada pengelola pengaduan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (gus)
 
 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Belasan Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

23 Mei 2025 - 08:47 WIB

Polres Pacitan Amankan Preman Mengaku Karang Taruna, Palak Sejumlah Toko Modus Iuran Kebersihan

23 Mei 2025 - 08:40 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

23 Mei 2025 - 08:35 WIB

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Narkoba 17 Tersangka Diamankan

23 Mei 2025 - 08:26 WIB

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

23 Mei 2025 - 08:22 WIB

Capai Nilai IKPA Sempurna 100%, Polres Jember Raih Penghargaan dari Kapolri

23 Mei 2025 - 08:17 WIB

Trending di Jember
error: Content is protected !!