Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 18 Jun 2024 13:35 WIB ·

Polsek Asemrowo Bongkar Kasus Pencurian Kabel Dinamo Milik PT ETM Surabaya


 Polsek Asemrowo Bongkar Kasus Pencurian Kabel Dinamo Milik PT ETM Surabaya Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo mengamankan pencuri kabel dinamo milik PT Emtraco Investama Mandiri (PT ETM) di Jalan Greges Surabaya senilai Rp 200 juta.

Tersangka berinsial DPH (26) merupakan oknum petugas Scurity PT ETM asal Sigihan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

DPH ditangkap usai dilaporkan oleh salah satu karyawan PT ETM inisial UHS (41) warga Jalan Singojoyo IV Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Asemrowo Kompol Hegi Renanta melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto dalam keterangannya Selasa (18/06/2024).

IPTU Suroto menyebut, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 11:00 Wib dan terekam kamera pengintai atau CCTV dilokasi kejadian.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi lalu segera melakukan penyelidikan. Dalam rekaman CCTV tersebut terdapat 3 orang, salah satunya adalah oknum petugas Scurity yakni tersangka DPH.

Pelaku kemudian ditangkap saat berada di Pos penjagaan PT ETM Surabaya. Dalam pengungkapan kasus ini , polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah Flash disc rekaman CCTV, 1 buah kabel gulung dinamo dan kwitansi stock opname gudang.

Kerugian yang ditanggung Perusahaan akibat kejadian itu sekitar Rp 200 juta ,” jelas IPTU Suroto.

Kepada penyidik, kata Suroto, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama KUN dan PRAST, keduanya saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan saat masih dalam pengejaran petugas.

Modusnya para pelaku memotong kabel dinamo tersebut menggunakan gergaji besi. Mereka mendapatkan hasil dari penjualan besi kabel curian itu sebesar Rp 100 juta.

Alasannya dia nekat melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” sebut Suroto.

Atas perbuatannya, tersangka DPH harus meringkuk disel tahanan polisi dan terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPdana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JIMAD SAKTEH Unggul Jauh, LKKM Prediksi Kemenangan di Pilkada Sampang 2024

23 November 2024 - 05:38 WIB

Puluhan Mahasiswa Demo Di Depan Polres Sampang, Usut Tuntas Pembunuhan Sadis Di Ketapang

22 November 2024 - 10:33 WIB

Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya

22 November 2024 - 09:17 WIB

Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

22 November 2024 - 09:10 WIB

Advokat Jawa Timur Akan Orasi Ke Polda Jatim Terkait Arogansinya Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang

21 November 2024 - 06:08 WIB

H. Niman Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum Ormas ALDERA

21 November 2024 - 05:51 WIB

Trending di Nasional