Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 21 Mei 2024 10:33 WIB ·

Polsek Manyar Diduga Lepas Salah Satu Tersangka Narkoba Dengan Tebusan 60 Juta


 Polsek Manyar Diduga Lepas Salah Satu Tersangka Narkoba Dengan Tebusan 60 Juta Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Bertempat di Dusun Kedung, Desa Leran, Kec. Manyar, Kab. Gresik, Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pada kejadian yang terjadi pada Bulan Februari 2024 tersebut, petugas berhasil menangkap M. Zakaria Ansori alias Aan dan Sarifudin alias Ello.

Dari penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar berhasil mengamankan barang bukti berupa, Sabu yang diduga lebih dari 1 gram, alat hisap sabu, 2 HP dan 2 unit sepeda motor.

Dalam pekara tersebut, dilakukan penyidikan oleh Bapak Satria dan Bapak Triadi selaku penyidik Unit Reskrim Polsek Manyar.

Namun, tiba – tiba beredar informasi bahwa pelaku yang bernama Sarifudin alias Ello dibebaskan dengan alibi rehabilitasi. Sedangkan tersangka M. Zakaria Ansori alias Aan dipindahkan ke Rutan Kelas II – B Gresik.

Dari rumor yang beredar, alibi rehabilitasi dilakukan karena adanya dugaan penggelontoran anggaran yang cukup fantastis, yakni senilai Rp. 60.000.000.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Manyar, AKP Tatak melalui pesan Whatsapp (WA) pada hari Sabtu (20 April 2024). Perwira dengan 3 balok di pundaknya itu meminta awak media untuk melakukan kroscek lagi.

“Info sampean (anda) sudah falid ta mas. Tolong info anda dicek lagi. Kroscek dulu lah mas,” balas Kapolsek Manyar kepada awak media.

Selang 1 bulan, tepatnya pada tanggal 21 Mei 2024, awak media mendapatkan informasi bahwa, M. Zakaria Ansori alias Aan akan menjalani sidang sendirian.

Menurut keterangan narasumber, salah satu pelaku yakni yang bernama Sarifudin alias Ello dibebaskan dengan alibi rehabilitasi disalah satu rumah rehabilitasi narkoba.

“Padahal ditangkapnya dirumahnya Ello (Sarifudin) . Tapi yang menjalani proses lanjut cuma Aan (M. Zakaria Ansori). Kok bisa Ellonya di rehab,” ucap narasumber.

Awak media mencoba menelusuri perkara narkoba tersebut melalui website Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dan ternyata benar, dalam SIPP PN Gresik, hanya ada nama M. Zakaria Ansori alias Aan yang menjalani sidang. Sedangkan, tersangka Sarifudin alias Ello berada dirumah rehabilitasi.

Awak media kembali melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Manyar, Kompol Tatak melalui pesan Whatsapp (WA) pada hari Selasa (21 Mei 2024).

Namun sayang, hingga berita ini dimuat, konfirmasi awak media terhadap Kapolsek Manyar, AKP Tatak masih centang 1. Diduga Kapolsek Manyar telah memblokir nomor Whatsapp awak media saat melakukan konfirmasi yang pertama. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!