Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 18 Apr 2024 11:39 WIB ·

Polresta Sidoarjo Amankan 4 Tersangka, Jual Beli Bahan Peledak


 Polresta Sidoarjo Amankan 4 Tersangka, Jual Beli Bahan Peledak Perbesar

Sidoarjo, potretrealita.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024.

Dari lima laporan Polisi, petugas berhasil mengamankan enam tersangka berikut menyita barang bukti.

Hasil ungkap tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada wartawan, Rabu (17/4/2024).

“Paling menonjol kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon dan ini sudah kami tindaklanjuti,”ujar Kompol Agus.

Pada ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial EF (25) warga Krian Sidoarjo yang melakukan jual beli bahan peledak melalui media online.

Dari tangan EF petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, 186 buah mercon atau petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).

Masih soal jual beli bahan peledak, Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka warga Sidoarjo berinisial M,H dan A.

“Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng,” ujar Kompol Agus Sobarnapraja.

Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa Pelaku M,H dan A mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 sampai dengan Rp.50.000 per kilogram dari hasil menjual petasan.

“Tersangka membeli dari harga kulakan serbuk mercon Rp.170.000 per kilogram dijual Rp.200.000 sampai dengan Rp.220.000,”ujarnya.

Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. (Gus)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Idul Fitri 1447 H, Abdul Munif: Saatnya Kembali ke Fitrah dan Pererat Kebersamaan

20 Maret 2026 - 03:39 WIB

Rekayasa Lalin Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Suramadu Tuai Apresiasi FRIC Jatim

19 Maret 2026 - 12:51 WIB

Abaikan Himbauan, Pria 22 Tahun Diamankan dalam Kasus Produksi Petasan Ilegal

19 Maret 2026 - 12:42 WIB

Warung Nasi Goreng Jadi Markas, Sindikat Uang Palsu Digulung Polisi

19 Maret 2026 - 10:53 WIB

Kakorlantas: One Way Sepenggal Tahap Pertama Mulai Berlaku 17 Maret 2026 di Tol Trans Jawa KM 70

19 Maret 2026 - 10:49 WIB

Tragis! Pelajar dan Dua Warga Pamekasan Tewas dalam Kecelakaan di Sampang

19 Maret 2026 - 10:45 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!