Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 24 Feb 2024 10:06 WIB ·

Pelemparan Bondet di Rumah Ketua KPPS Pamekasan Sudah Berhasil Diamankan Polisi


 Pelemparan Bondet di Rumah Ketua KPPS Pamekasan Sudah Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan ( Bondet ) di rumah Kusyairi ( 53 ) warga Dusun Timur Kelurahan Nyablu Daya Kecamatan /Kabupaten Pamekasan, berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur,Jumat (23/2).

Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi (53) yang kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Pulau Madura Jawa Timur.

“Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda,” ujar Kombes Pol Dirmanto

Tiga tersangka lanjut Kombes Pol Dirmanto merupakan warga Pamekasan yaitu inisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai ekskutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan motif yang dilakukan tersangka adalah balas dendam.

“Hasil penyidikan kami motif dari Tersangka ini adalah balas dendam karena Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” kata Kombes Totok.

Direskrimum Polda Jatim ini mengatakan, pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba,” terang Kombes Totok.

Lebih lanjut, Kombes Pol Totok mengatakan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.

Sementara tersangka A (30) kata Kombes Totok membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.

Terhadap dua tersangka lanjut Kombes Totok dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya. (Mul/rino)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Benarkah RJ Penggelapan Mobil Di Polsek Bubutan Berjalan Sesuai SOP? Berikut Penjelasan Kapolsek

12 Maret 2025 - 16:17 WIB

Makmurkan Masjid: Polsek kenjeran Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Wali Songo Jl. Nambangan Surabaya

12 Maret 2025 - 14:24 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Penjaga Warkop Kedapatan Simpan Ganja Kering

12 Maret 2025 - 14:18 WIB

Diduga Tidak Memiliki Ijin Pemasangan Tiang Dari My Republik Menuai Protes Dari Masyarakat

12 Maret 2025 - 14:07 WIB

Safari Ramadan: Bhabin Kel Bulak Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Perang Sarung

12 Maret 2025 - 05:37 WIB

Polisi Polsek Kenjeran Berikan Pembinaan Lima Remaja Gangster Di SIB Bulak Surabaya

12 Maret 2025 - 05:31 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!