Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 31 Jan 2024 07:59 WIB ·

Curi Laptop Penghuni Kamar Kos, Pemuda Asal Ponorogo Diringkus Polsek Lakarsantri


 Curi Laptop Penghuni Kamar Kos, Pemuda Asal Ponorogo Diringkus Polsek Lakarsantri Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Mendapatkan amanah untuk menjaga tempat kos, malah disalahgunakan oleh AK. Dimana, pemuda 23 tahun itu malah membobol atau mencuri di tempat kos yang merupakan tempatnya bekerja.

Alhasil, atas perbuatannya itu, pemuda asal Ponorogo tersebut harus mendekam didalam sel tahanan Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Akhyar kepada awak media menjelaskan kronologisnya. Dimana, antara korban yang berinisial ZA dengan pelaku pencurian yang berinisial AK sudah saling mengenal.

“Jadi, awalnya pelaku ini menawarkan tempat kos kepada korban. Yang mana, pelaku merupakan penjeganya. Pada hari naas tersebut, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2023, korban pulang kampung. Dan disaat itu pula, pelaku melancarkan aksinya, ” terang Kompol Akhyar, Rabu (31/01/2023)

Perwira dengan 1 melati emas di pundaknya itu juga menjelaskan bahwa, pelaku mengetahui bahwa didalam kamar kos korban terdapat laptop karena korban sempat berbincang dengan pelaku.

“Setelah korban pulang kampung, pelaku masuk kedalam kamar kos korban dengan cara memanjat jendela kamar kos. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung membawa kabur laptop beserta casnya, ” lanjut Kapolsek.

Masih kata Kompol Akhyar, usai mendapatkan laporan dari korban setelah dari pulang kampung, ia segera memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah, akhirnya pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya. Karena laptop tersebut digunakan sendiri oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” Pungkasnya. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum Anggota DPRD Sampang Diduga Menganiaya Seorang Perempuan, Kini Dilaporkan Ke Polisi

24 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Dugaan Pungutan Liar di SMKN 12 Surabaya, LSM TRINUSA Ajukan Laporan ke Kejati Jatim

24 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Polres Sampang Akan Tindaklanjuti Pengaduan Rekaman Suara Bernuansa Provokatif

24 Oktober 2024 - 10:01 WIB

Polisi Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Di 12 TKP

24 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Gerak Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor

24 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Ganja Kering Asal Dukuh Kupang

23 Oktober 2024 - 05:24 WIB

Trending di Narkoba