Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 31 Jan 2024 07:59 WIB ·

Curi Laptop Penghuni Kamar Kos, Pemuda Asal Ponorogo Diringkus Polsek Lakarsantri


 Curi Laptop Penghuni Kamar Kos, Pemuda Asal Ponorogo Diringkus Polsek Lakarsantri Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Mendapatkan amanah untuk menjaga tempat kos, malah disalahgunakan oleh AK. Dimana, pemuda 23 tahun itu malah membobol atau mencuri di tempat kos yang merupakan tempatnya bekerja.

Alhasil, atas perbuatannya itu, pemuda asal Ponorogo tersebut harus mendekam didalam sel tahanan Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Akhyar kepada awak media menjelaskan kronologisnya. Dimana, antara korban yang berinisial ZA dengan pelaku pencurian yang berinisial AK sudah saling mengenal.

“Jadi, awalnya pelaku ini menawarkan tempat kos kepada korban. Yang mana, pelaku merupakan penjeganya. Pada hari naas tersebut, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2023, korban pulang kampung. Dan disaat itu pula, pelaku melancarkan aksinya, ” terang Kompol Akhyar, Rabu (31/01/2023)

Perwira dengan 1 melati emas di pundaknya itu juga menjelaskan bahwa, pelaku mengetahui bahwa didalam kamar kos korban terdapat laptop karena korban sempat berbincang dengan pelaku.

“Setelah korban pulang kampung, pelaku masuk kedalam kamar kos korban dengan cara memanjat jendela kamar kos. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung membawa kabur laptop beserta casnya, ” lanjut Kapolsek.

Masih kata Kompol Akhyar, usai mendapatkan laporan dari korban setelah dari pulang kampung, ia segera memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah, akhirnya pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya. Karena laptop tersebut digunakan sendiri oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” Pungkasnya. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diterpa Fitnah, Komjen Marthinus Hukom : Hati Nurani Tidak Akan Kalah

31 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Ketua Partai Perindo Surabaya Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Pahlawan

31 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Meriah! Warga Perumahan Grand Masangan Gelar Karnaval HUT ke-80 RI

31 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Warga Simokerto Bersatu Amankan Wilayah, Tolak Aksi Penyusup Perusuh di Malam Hari

31 Agustus 2025 - 09:32 WIB

PJS Jatim Kecam Keras Aksi Anarkis dan Perusakan Cagar Budaya

31 Agustus 2025 - 09:26 WIB

Pengamat Muda Kecam Keras Yang bukan Aktivis Jadi Profokator Kegaduhan di Kota Surabaya, Segera Tangkap Semua

31 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!