Surabaya, Potretrealita.com – Proses rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kelurahan Simolawang di nilai tidak transparan dan melanggar peraturan PKPU.
Beberapa Ketua RT-RW dan warga Sombo, meminta pembatalan terkait penetapan dan pelantikan Anggota KPPS yang dinilai tidak sesuai dan banyak kejanggalan.sesuai kesepakatan yang dilakukan secara musyawarah pada hari, Minggu (27/01/24) di balai RW 05 Sombo, kelurahan Simolawang kecamatan Simokerto.
“Sutrisno selaku ketua RW-05 Sumbo meminta untuk penetapan dan pelantikan Anggota KPPS di Kelurahan Simolawang, dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU no.8 tahun 2022, pasal 35 ayat 1, tentang persyaratan calon KPPS,” ujarnya.
Dalam melakukan seleksi calon KPPS di Kelurahan Simolawang Surabaya.Sutrisno menilai kinerja Ketua PPS Kelurahan Simolawang didalilkan tidak profesional,dan tidak transparan.
“Ada apa dengan panita PPS Dalam pemilihan anggota KPPS ada beberapa calon yang ijazah-nya SD hingga SMP bisa lolos dari seleksi dan sudah dilantik. Sedangkan yang berijazah SMA sederajat tidak lolos seleksi. ,” ujarnya.
Masih Sutrisno, bahwasanya pernah menyampaikan melalui surat saran dan masukan terkait hasil seleksi administrasi calon Anggota KPPS yang ditujukan kepada PPS Simolawang, PPK Simokerto, dengan tembusan surat ke KPU Kota Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya, Panwascam Simokerto dan pengawasan Kelurahan Simolawang
Selain pelanggaran tersebut,pada tanggal 28 Desember 2023
“Dengan tidak ditanggapi surat pertama sehingga kami menyampaikan surat kedua pada tanggal 22 Januari 2024 dimana sebelum sebelum pelantikan anggota KPPS yang dilaksanakan tanggal 25 Januari 2024, akan tetapi tidak ada tanggapan apapun dari pihak berkewenangan,” pungkas Sutrisno.
Kami memohon kepada KPU Kota Surabaya agar segera membatalkan dan menganti anggota KPPS kelurahan Simolawang yang tidak memenuhi persyaratan dan peraturan PKPU dengan calon anggota KPPS sudah memenuhi persyaratan yang diterapkan dalam peraturan PKPU .
agar pelaksanaan Pemilu di wilayah Kelurahan Simolawang sesuai Peraturan KPU no.8 tahun 2022, pasal 35 ayat 1, tentang persyaratan calon KPPS,” pungkasnya.
“Harapan agar panitia PPS Kelurahan Simolawang selalu transparan dalam melakukan seleksi untuk merekrut calon-calon Anggota KPPS. Dan tidak berijazah SD hingga SMP jangan diloloskan,” urai Sahnas Basalamah dan Widyawati yang turut ikut dalam seleksi calon Anggota KPPS di Kelurahan Simolawang. (Niman)