Surabaya, potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil menggulung komplotan pelaku pencuri dengan pemberatan di Apartemen 88 Aveneu Surabaya, Jl. Raya Darmo Permai III Blok B, No. 9 Surabaya.
Komplotan pelaku pencurian yang berhasil diringkus sebanyak 5 orang. Adapun identitas 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, J (27) warga Simokerto Surabaya, Lukas (18) warga Wonorejo Surabaya, R (19) warga Bongkaran Surabaya, M (19) warga Jepara Surabaya dan A (19) warga Jepara Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik, S.H., melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Jumeno Warsito menyampaikan, kelima tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa (09/01/2024) siang setelah mendapat laporan dari pengelola Apartemen 88 Aveneu.
“Jadi, kelima pelaku pencurian ini, merupakan pekerja cleaning service di apartemen 88 Avenue. Kami menduga, aksi pencurian ini, sudah terjadi sejak 14 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024,” jelas perwira dengan 2 balik emas di pundaknya itu.

Tersangka J otak pelaku
Iptu Jumeno juga menerangkan modus para pelaku dalam menjalankan aksi pencurian itu. Dimana, para pelaku pencurian itu, mencuri instalasi pipa refrigent AC (tembaga dibongkar dari selang AC) yang berada didalam Apartemen 88 Surabaya.
“Mereka beraksi setidaknya di 200 titik yang ada di apartemen itu. Adapun caranya, para pelaku memotong instalasi pipa refrigent AC. Akibat dari perbuatan para pelaku, pihak apartemen mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah,” lanjutnya.
Dari penangkapan terhadap komplotan pelaku pencurian itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 Lembar kwitansi pembelian, sebuah flasdish rekaman CCTV, sebuah anak tangga dan 10 karung kulit selang AC.
“Perbuatan para pelaku terekam dalam kamera CCTV yang ada di apertemen itu. Sehingga para pelaku tidak mengelaknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 (4 dan 5) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Sya)