Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 11 Jan 2024 07:50 WIB ·

Terdesak Keinginan Istri, Pria Asal Probolinggo Gelap Mata


 Terdesak Keinginan Istri, Pria Asal Probolinggo Gelap Mata Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Karena terdesak keinginan istri untuk merenovasi rumah, Yusuf menjadi gelap mata dengan menukar ban truknya yang baru dengan ban truk bekas.

Akibat perbuatannya, pria 26 tahun yang berprosesi sebagai supir expedisi itu diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024.

Tercatat, pria asal Probolinggo itu, menukar ban truk baru dengan ban truk bekas sebanyak 7 buah. Karena tindakannya itu, pihak perusahaan yakni PT Karya Mulya Transindo melaporkannya kepihak berwajib.

Kapolsek Tambaksari Kompol Imam melalui Kanit Reskrim, Iptu Aman Hasta mengatakan, penangkapan sang sopir perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan transportasi jalur darat tersebut berdasarkan laporan dari pemilik perusahaan.

“Dia (tersangka-red) dilaporkan atas dugaan melakukan penukaran 7 (tujuh) buah ban truk yang baru dengan ban truk bekas,” kata Iptu Aman Hasta.

Penggantian yang dilakukan oleh tersangka Yusuf, Lanjut AKP Aman Hasta, dilakukan saat tengah mengirim barang dari Surabaya menuju ke Jakarta melewati jalur Pantura.

“Ketika ditengah perjalanan, disitulah tersangka Yusuf menyempatkan melakukan penggantian ban truk yang baru dengan ban truk bekas kepada seorang pembeli senilai Rp. 10.000.000 rupiah,” lanjutnya.

“Terkait kendaraan yang dikendarai atau dikemudikan oleh tersangka Yusuf yaitu mobil truk tronton jenis wing box dengan nomor polisi L -8332- UF,” sambung Iptu Aman Hasta.

Menurut Iptu Aman Hasta, kecurigaan perusahaan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Yusuf, ketika perusahaan melakukan pengecekan pembukuan pada kendaraan.

“Dimana sebelumnya pada bulan Oktober 2023, perusahaan telah mengganti ban truk yang baru. Dan pada 2 (dua) bulan selanjutnya yakni Desember 2023, ternyata kondisi ban sudah jelek,” jelasnya.

Merasa dirugikan, akhirnya pihak perusahaan melapor kepada petugas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yusuf pada saat masuk kerja.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan penukaran ban untuk dijual kepada pembeli di daerah Tuban seharga Rp. 10.000.000. Dan uang hasil penjualannya dibuat untuk merenovasi rumah,” pungkasnya. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Resmi Disambut di Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Tegaskan Komitmen Berantas Obat Keras Daftar G

11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Jelang Hari Jadi Jatim, PERLOKI Siapkan Aksi Damai di Kantor Gubernur, Aba Edy Macan Desak Perlindungan Pedagang Rokok Lokal

11 Oktober 2026 - 07:30 WIB

LSM TRINUSA Siapkan 500 Massa Geruduk KPK dan Kejagung, Desak Usut Tuntas Dugaan Suap Proyek Bekasi dan Aset Mewah Ipda Yayat

10 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Rentan Disalahgunakan Oknum Cari Cuan, Pengelolaan Aset PT Pos Indonesia Regional Jatim di Kebon Rojo Disorot, Surat LSM Topan-RI Tak Dijawab

10 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Ekstasi Logo WhatsApp Muncul di Surabaya, Polisi Bongkar Peredaran 32 Ribu Pil Koplo

10 Oktober 2026 - 07:15 WIB

GSN dan BNNK Pasuruan Bersinergi, Gelar Sosialisasi P4GN di SPPG Cobanblimbing

10 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!