Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan ยท 28 Nov 2023 02:56 WIB ยท

Berkat Rekaman CCTV Polres Bangkalan Ringkus 1 Pelaku Curanmor


 Berkat Rekaman CCTV Polres Bangkalan Ringkus 1 Pelaku Curanmor Perbesar

Bangkalan, ๐‘ท๐’๐’•๐’“๐’†๐’•๐’“๐’†๐’‚๐’๐’Š๐’•๐’‚.๐’„๐’๐’Ž – Aksi pencurian oleh pelaku berinisial SU warga Banyuates, Kabupaten Sampang tersebut terekam kamera CCTV pertama kali saat ia mencuri handphone di sebuah konter milik warga, di desa Tanjung Bumi, Bangkalan.

Pelaku yang berpura-pura menawar hp terlihat celingukan memantau situasi hingga kemudian dengan cepat ia mencuri sebuah handphone yang ada di atas etalase saat pemilik konter lengah.

Sementara rekaman video CCTV kedua merekam saat tersangka SU yang berpakaian baju merah membawa kabur sebuah sepeda motor matic milik seorang emak-emak bernama rohimah warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Dua rekaman video tersebut memudahkan warga dan polisi untuk melakukan identifikasi pelaku karena sudah dua kali terekam CCTV di desa yang sama.

Bersama warga setempat, Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat setempat ini.

“Berbekal dari CCTV, dan bantuan warga kami berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Bumi,” beber Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., Selasa (28/11).

Dari rumah SU polisi juga mengamankan sepeda motor matic berwarna putih milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. SU pun tak bisa mengelak berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian warga sekitar, ia mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri menjelaskan jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena sedang menganggur dan tak punya uang.

“Pengakuan kepada petugas, yaitu karena tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri. Itu motifnya kepada kami,” terang AKBP Febri.

Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

22 Oktober 2024 - 09:22 WIB

Badko HMI Jatim Ingatkan Presiden Prabowo Tentang Berantas Korupsi

21 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Oknum Pesilat Pengeroyok Pedagang Pentol di Menganti

21 Oktober 2024 - 14:30 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Tegaskan Netralitas Polri dan ASN dalam Pilkada Serentak 2024

21 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Sugeng Sp Pimpin LSM GMBI Jatim Hadiri Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden

21 Oktober 2024 - 04:36 WIB

Masyarakat Kabupaten Sampang Dukung Penuh Paslon Nomor Urut 1

20 Oktober 2024 - 05:09 WIB

Trending di Kpu