Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan Β· 28 Nov 2023 02:56 WIB Β·

Berkat Rekaman CCTV Polres Bangkalan Ringkus 1 Pelaku Curanmor


 Berkat Rekaman CCTV Polres Bangkalan Ringkus 1 Pelaku Curanmor Perbesar

Bangkalan, π‘·π’π’•π’“π’†π’•π’“π’†π’‚π’π’Šπ’•π’‚.π’„π’π’Ž – Aksi pencurian oleh pelaku berinisial SU warga Banyuates, Kabupaten Sampang tersebut terekam kamera CCTV pertama kali saat ia mencuri handphone di sebuah konter milik warga, di desa Tanjung Bumi, Bangkalan.

Pelaku yang berpura-pura menawar hp terlihat celingukan memantau situasi hingga kemudian dengan cepat ia mencuri sebuah handphone yang ada di atas etalase saat pemilik konter lengah.

Sementara rekaman video CCTV kedua merekam saat tersangka SU yang berpakaian baju merah membawa kabur sebuah sepeda motor matic milik seorang emak-emak bernama rohimah warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Dua rekaman video tersebut memudahkan warga dan polisi untuk melakukan identifikasi pelaku karena sudah dua kali terekam CCTV di desa yang sama.

Bersama warga setempat, Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat setempat ini.

“Berbekal dari CCTV, dan bantuan warga kami berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Bumi,” beber Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., Selasa (28/11).

Dari rumah SU polisi juga mengamankan sepeda motor matic berwarna putih milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. SU pun tak bisa mengelak berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian warga sekitar, ia mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri menjelaskan jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena sedang menganggur dan tak punya uang.

“Pengakuan kepada petugas, yaitu karena tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri. Itu motifnya kepada kami,” terang AKBP Febri.

Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Safran To Open Morocco’s First Aircraft Engine Manufacturing Plant In Casablanca, King Mohammed VI Chairs Presentation Ceremony & Launch Of Construction Works Of The Complex

14 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Ketua Fric DPW Jatim Imam Arifin Soroti Maraknya Pencurian Kabel Telkom di Surabaya, Nilai Aparat Hukum Terkesan Tutup Mata

14 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Keamanan Surabaya Kian Memprihatinkan, Begal Bersenjata Tajam Rampas Dua Motor di Depan GOR Unesa

14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

14 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan

14 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Kriminalisasi Ormas Trinusa : Sidang Di Pengadilan Negeri Cikarang Ungkap Fakta Tak Ada Keterlibatan H. Rahmat Gunasin

14 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!