Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

News · 9 Nov 2023 05:34 WIB ·

Penjaga Warkop Di Kalibutuh Timur Surabaya Baru Kulakan Sabu Digerebek Polisi


 Penjaga Warkop Di Kalibutuh Timur Surabaya Baru Kulakan Sabu Digerebek Polisi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Puluhan poket berisi sabu-sabu ditemukan Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Kalibutuh Timur Surabaya. Puluhan poket sabu-sabu itu siap diedarkan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, penggerebekan itu bermula dari laporan warga. Kepada polisi, warga mengeluhkan aktivitas di rumah Jalan Kalibutuh Timur Surabaya tersebut. Sebab transaksi narkoba sering dilakukan.

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Polisi pun mengamankan 1 orang yang tengah berada di rumah tersebut.

”Ditangkap satu tersangka berinisial MS (45 tahun), di rumahnya sendiri Jalan Kalibutuh Timur Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Daniel, Rabu (08/11/2023).

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah bekas rokok elektrik Vape yang berisi 10 poket barang bukti sabu-sabu yang sudah siap diedarkan. Pelaku sendiri yang membukakan bekas rokok itu di depan polisi.

”Saat pelaku membuka sambil mengeluarkan isi bekas rokok elektrik Vape tersebut, terdapat 10 poket berisi kristal bening diduga sabu-sabu siap edar,” terang Daniel.

Seluruh poket sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat keseluruhan mencapai 3,34 gram.

”Sabu yang diamankan tersebut jika ditotal seberat 3,34 gram. Selain sabu-sabu, juga diamankan uang tunai Rp 250, timbangan dan buah handphone,” papar Daniel Marunduri.

Kepada polisi, satu pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama IS (DPO). Daniel memastikan pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran.

”Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Penangkapan Wartawan di Mojokerto Disorot, FRIC Jatim Ungkap Dugaan Kejanggalan dan Skenario

18 Maret 2026 - 16:11 WIB

Jurnalis Jawa Timur Bergerak, Tuntut Transparansi Dugaan OTT Bermasalah

18 Maret 2026 - 16:04 WIB

Tak Hanya Arus Mudik, Polda Jatim Amankan Ribuan Lokasi Ibadah di Operasi Ketupat

18 Maret 2026 - 08:47 WIB

Komitmen Zero Narkoba, Polres Bojonegoro Sikat 11 Kasus dalam Dua Bulan

18 Maret 2026 - 08:41 WIB

Bhakti Sosial Ramadan, SIP 55 Polda Jatim Pererat Silaturahmi dan Santuni Yatim Piatu

18 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kasus SP3 Kontroversial, Pengawasan Internal Polri Dipertanyakan

18 Maret 2026 - 03:13 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!