Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 18 Mar 2026 03:13 WIB ·

Kasus SP3 Kontroversial, Pengawasan Internal Polri Dipertanyakan


 Kasus SP3 Kontroversial, Pengawasan Internal Polri Dipertanyakan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Laporan dugaan ketidak profesionalan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bangkalan dalam kasus SP3 kadus putusnya kepala banyi dalam persalinan resmi diproses Bidpropam Polda Jawa Timur. Kasus ini menyoroti peran Propam sebagai pengawas internal Polri yang dinilai tidak profesional dalam menangani pengaduan masyarakat (dumas).

Pengaduan tersebut merupakan pelimpahan dari Bidpropam Polda Jatim Nomor: R/13559/XII/RES.7.4/2025/Bidpropam tertanggal 15 Desember 2025, terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam perkara LP/B/317/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 11 September 2025.

Proses penanganan kini ditindaklanjuti melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/2935/III/RES.1.24/2026/Bidpropam tertanggal 9 Maret 2026.

Unit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim telah menerima laporan dari Achmad Rifa’i yang menyoroti tidak dikirimkannya SP3D oleh Sipropam Polres Bangkalan kepada pelapor sebagaimana prosedur penanganan dumas.

Penanganan laporan ini mengacu pada regulasi internal Polri, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat, serta Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan Paminal.

Achmad Rifa’i mengapresiasi langkah Bidpropam Polda Jatim yang mulai memproses laporannya.

“Saya menghargai tindak lanjut ini dan berharap proses berjalan objektif serta profesional agar ada kejelasan,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).

Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan internal Polri.

“Pengawasan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Masyarakat harus melihat bahwa mekanisme ini benar-benar berjalan,” tegasnya.

Bidpropam Polda Jatim juga membuka ruang bagi pelapor untuk memberikan tambahan informasi guna memperkuat proses penyelidikan. Surat SP3D tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Kapolda Jawa Timur oleh PS Kabidpropam, serta ditembuskan kepada Kapolda Jatim dan Irwasda Polda Jatim. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Utilitas Wifi Moratel Diduga Tak Berizin di Simolawang Baru, Pelaksana Pilih Bungkam Saat di konfirmasi

12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bersenjata Air Soft Gun, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Diciduk Polisi

12 Mei 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Nasional, 11 Pelaku Ditangkap dan Raup Miliaran Rupiah

12 Mei 2026 - 12:35 WIB

GERANAT’S Jatim Desak Percepatan RUU Transportasi Online, Komisi D DPRD Siap Kawal Aspirasi Driver

12 Mei 2026 - 12:09 WIB

Pengajar Ngaji di Surabaya Ditangkap, Diduga Cabuli Tujuh Santri di Bawah Umur

12 Mei 2026 - 11:55 WIB

Polres Jember Siagakan Puluhan Personel Amankan Latihan Bersama PSHT, 415 Peserta Terlibat

12 Mei 2026 - 11:41 WIB

Trending di Jember
error: Content is protected !!