Surabaya, Potretrealita.com – Gelombang perlawanan dari insan pers Jawa Timur tak lagi bisa dibendung. Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis secara serentak mendatangi Mapolda Jawa Timur, Rabu (18/3/2026). Aksi ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk tekanan terbuka terhadap institusi kepolisian agar menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Aksi besar ini dipicu oleh penangkapan jurnalis Muhammad Amir dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Mojokerto Kabupaten. Bukannya dianggap sebagai penegakan hukum yang bersih, OTT tersebut justru menuai kecurigaan luas. Banyak pihak menilai operasi itu sarat kejanggalan, bahkan diduga kuat sebagai rekayasa sistematis untuk membungkam kebebasan pers.
Massa jurnalis datang dengan membawa laporan resmi yang ditujukan kepada Bidang Propam Polda Jatim, Wassidik Krimum, hingga Irwasda. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum aparat mulai tergerus.
Koordinator aksi, Bung Taufik, menegaskan dalam orasinya:
“Jangan bungkus rekayasa dengan istilah OTT! Kalau prosesnya cacat, maka ini bukan penegakan hukum—ini penyalahgunaan kewenangan.”
Ia juga mempertanyakan logika tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada Amir. Menurutnya, narasi seorang wartawan memeras pengacara justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
“Publik jangan dipaksa percaya pada skenario yang tidak masuk akal. Kami mencium indikasi kuat adanya settingan. Ini harus dibuka seterang-terangnya,” tegasnya.
Aliansi jurnalis menuntut pencopotan Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasat Reskrim. Mereka menilai, jika benar terjadi rekayasa dalam OTT, maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan profesionalitas aparat penegak hukum.
“Kalau aparat penegak hukum justru diduga bermain dalam skenario, maka ini berbahaya. Ini bukan lagi soal satu kasus, ini soal kredibilitas institusi kepolisian,” ujar Taufik.
Selain itu, mereka mendesak agar Muhammad Amir segera diberikan penangguhan penahanan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi serta memberi ruang bagi pembelaan yang adil.
Kehadiran organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dalam aksi ini semakin memperkuat tekanan moral terhadap aparat. Kasus ini tidak lagi menjadi isu internal jurnalis, melainkan telah berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas.
Perwakilan massa akhirnya diterima oleh perwira dari Propam Polda Jatim. Laporan resmi diserahkan dan dijanjikan akan diproses sesuai mekanisme. Namun, bagi para jurnalis, janji tersebut belum cukup. Mereka menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keberanian institusi kepolisian untuk membuka fakta secara transparan.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja. Jika benar terdapat unsur rekayasa dalam OTT tersebut, maka hal itu bukan hanya mencederai individu, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kalau hari ini seorang wartawan bisa diduga dijebak, maka besok siapa saja bisa mengalami hal yang sama. Ini bukan hanya soal Amir—ini soal masa depan kebebasan pers dan keadilan di negeri ini,” pungkas Bung Taufik.
Dengan tekanan yang terus menguat, bola kini berada di tangan Polda Jawa Timur. Publik menanti, apakah institusi kepolisian akan berdiri di sisi kebenaran, atau justru membiarkan bayang-bayang dugaan rekayasa ini terus merusak kepercayaan masyarakat. (Mul)











