Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 1 Nov 2023 00:24 WIB ·

Inspektorat Lamban Setor Hasil PKKN, Penyidikan Kasus Korupsi Penggelapan Honor BPD Terhambat


 Inspektorat Lamban Setor Hasil PKKN, Penyidikan Kasus Korupsi Penggelapan Honor BPD Terhambat Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Kelanjutan penyidikan Polres Sampang atas kasus dugaan penggelapan honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang dilakukan mantan kepala desa setempat Dehili masih belum tuntas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut, dikarenakan penyidik Polres Sampang bak tersandera kelambanan Inspektorat menyerahkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Sehingga pihak polres setempat tidak bisa melangkah lebih jauh untuk mengusut kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam karena belum terima dokumen resminya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit Tipidkor melalui Bripka Amiraga Handy S, S.H menuturkan bahwa pihaknya masih belum terima hasil PKKN dari Inspektorat.

“Tunggu dulu sabar masa, nunggu hasil PKKN dari Inspektorat mas,” tutur Amiraga menyampaikan keterangannya, Selasa (31/10/2023).

Sementara Kepala Inspektorat Sampang Ari mengatakan bila pihaknya sudah membentuk tim PKKN dalam menangani kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam.

“Iya mas saya sudah membentuk tim PKKN sebelumnya saya minta maaf kerena kami kekurangan tenaga dan banyak kasus permintaan audit ini dari Polda juga meminta audit banyak kasus-kasus yang kami tangani juga,” kata Ari menegaskan.

Menanggapi penyampaian dari pihak Inspektorat, H. Suja’i dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang sekaligus pelapor menilai Inspektorat lemah dan lambat dalam perhitungan PKKN dugaan kasus penggelapan honor BPD yang dilakukan oleh mantan Kades Karang Gayam.

Selain itu Ia juga menyayangkan pihak Inspektorat lebih mementingkan kasus korupsi besar daripada yang kecil karena menurutnya bahwa bila kasus kecil bila dibiarkan akhirnya makin besar.

“Saya berharap Inspektorat segera melaporkan ke APH hasil PKKN dalam penggelapan honor BPD Karang Gayam. Jangan pandang bulu baik itu korupsi kecil maupun besar bila merugikan keuangan negara, saya sudah ada bukti – bukti saat hasil audit infistigasi pahak inspektorat sudah menyatakan ada penyimpangan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa Dehili, jadi harus ditindak tegas,” kata Suja’i dengan rasa kecewa. (Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhayangkara Fest 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Mapolres Gresik

6 Juli 2026 - 15:51 WIB

Lima Kali Ambil Sabu dari PO, Kurir MS Akhirnya Terciduk Satresnarkoba Tanjung Perak

6 Juli 2026 - 15:46 WIB

Sadis! Demi Kuasai Harta Korban, Dua Pria Habisi Nyawa Wanita lalu Buang Jenazah ke Sumur

6 Juli 2026 - 15:41 WIB

Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes: Eks Dirut PTPN XI dan Direktur Swasta Jadi Tersangka

6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Partner Mengucapkan Selamat atas Pelantikan DPC MADAS Sedarah Kabupaten Malang

6 Juli 2026 - 06:19 WIB

PDBI Jombang Sukses Gelar Pelatihan Pelatih LBB dan Perkusi 2026, Tingkatkan Kompetensi SDM Drum Band

6 Juli 2026 - 06:14 WIB

Trending di Jombang
error: Content is protected !!