Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 17 Sep 2023 14:26 WIB ·

Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kembali Tangkap Satu Pelaku Judi Online


 Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kembali Tangkap Satu Pelaku Judi Online Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satu pelaku berhasil kembali ditangkap oleh anggota Polres Tanjung Perak Unit Resmob Satreskrim dengan tindak pidana permainan Judi Online jenis togel ( toto gelap ) Sydney di Jalan Nilam Surabaya, Rabu (13/09/23)sekiranya pukul 13.05 wib.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial AA (46 tahun) Warga Surabaya.

Kasat Reskrim Arif Rizal Wicaksana menuturkan, tersangka ini melakukan Tindak Pidana Permainan Judi Online Jenis Togel (Toto gelap) Sydney dengan uang sebagai taruhan.

Selain mengamakan tersangka barang bukti yang dapat diamankan anggota berupa 1 (satu) buah merk VIVO,type V 12 warna biru dan 3 (tiga) Lembar screenshoot permainan Judi Online Jenis Togel ( toto gelap ) sydne.di situs web www..KPkTOTO.com.juga 1 (satu )Lembar bukti screenshoot deposit permainan judi Online Jenis Togel (toto gelap) sydney.

“Tersangka melakukan taruhan sebesar Rp. 20.000 per-nomor melalui deposite,dan dari pengakuan tersangka dirinya mengalami kemenangan sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah),”ujar Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana kepada wartawan.

“Hasil dari menang taruhan tersebut, oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau digunakan untuk berjudi lagi,” jelasnya.

Lanjut Arif,untuk kronologis penangkapannya, pada saat petugas melakukan pemantauan wilayah mendapatkan informasi bahwasannya ada seorang bermain judi melalui handphone.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap tersangka di lokasi,” tuturnya.

“Saat ini pelaku berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku di kenakan pasal 303 ayat 1 KUHP Pidana Penjarah paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta rupiah.” Pungkas perwira dengan tiga balok emas dipundaknya.(ariv)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

L-KPK Minta Kapolda Jatim Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang, Atas Kasus Dugaan Korupsi Yang Mangkrak

5 September 2024 - 11:11 WIB

PON XXI Sumut-Aceh 2024, Futsal Jatim Siap Hadang Sumut

5 September 2024 - 11:04 WIB

BPBD Jatim Support Kontingen Tim Bola Voli Pantai PON XXI Aceh-Sumut 2024

5 September 2024 - 10:58 WIB

Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit

5 September 2024 - 10:52 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Doa Bersama

5 September 2024 - 10:48 WIB

Polres Situbondo Tingkatkan Patroli dan Penjagaan di Kantor KPU

5 September 2024 - 10:44 WIB

Trending di Kpu