Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 21 Apr 2025 09:58 WIB ·

Unit Reskrim Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online, Bermain Slot Higgs Games di Warkop


 Unit Reskrim Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online, Bermain Slot Higgs Games di Warkop Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com — Seorang pria berinisial M (44 tahun), warga Dusun Gun Panas, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan sedang bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Bulak Rukem, Surabaya, pada Kamis (10/4/2025) siang.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak mengatakan tertangkapnya tersangka M berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di warkop tersebut. Informasi kemudian segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan.

“Sekira pukul 13.00 WIB, tim Reskrim berhasil menangkap tersangka M saat sedang serius memainkan slot Fafafa melalui aplikasi judi online Higgs Games Island. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp700.000,” tutur Iptu Suroto, pada Senin (21/04).

“Tersangka mengakui telah bermain judi online jenis slot Fafafa pada aplikasi Higgs Games Island. Ia membeli chip sebanyak 5B seharga Rp150.000 dan uang Rp700.000 tersebut diakuinya sebagai hasil dari penjualan chip kemenangan,” ujar Iptu Suroto.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang kian meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya. Perjudian online saat ini berkembang sangat masif dengan berbagai bentuk aplikasi yang terlihat seperti game biasa.

“Kami harap masyarakat terus aktif memberikan informasi. Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kerja sama warga yang peduli terhadap lingkungan bebas dari praktik perjudian,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Malang Siap Operasikan 3 SPPG Dukung Program MBG

2 Januari 2026 - 11:21 WIB

Polres Blitar Masuk 55 Satuan Kerja Polri Berpredikat WBK Tahun 2025

2 Januari 2026 - 11:16 WIB

Kapolres Probolinggo : Malam Pergantian Tahun Kondusif, Masyarakat Gelar Sholawat dan Doa Bersama

2 Januari 2026 - 11:12 WIB

Patroli Harkamtibmas Awal Tahun, Polsek Semampir Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

2 Januari 2026 - 11:07 WIB

Bunda Camat Simokerto Turun Langsung ke Warga, Kepemimpinan Humanis Dirasakan Masyarakat

2 Januari 2026 - 03:12 WIB

Mudahnya Pengurusan SIM Di Sidoarjo, Berikut Caranya

2 Januari 2026 - 03:01 WIB

Trending di Internasional
error: Content is protected !!